Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Prestasi tersebut, ditunjukan dengan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
Capaian ini sekaligus memperpanjang rekor impresif Pemkot Surabaya yang sukses mempertahankan predikat WTP selama 14 tahun berturut-turut.
Plh Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kepatuhan Pemkot terhadap regulasi serta keterbukaan dalam pengelolaan APBD.
“Kami mengucapkan terima kasih atas opini WTP ini. Apa yang kami lakukan dinilai dengan baik oleh BPK, dan ini membuktikan bahwa masukan serta rekomendasi dari BPK selalu menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti,” kata Armuji pada Senin (1/6/2026).
Lebih lanjut, Armuji menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menjadikan prestasi ini sebagai standar kerja. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas secara konsisten.
“Pertahankan kinerja ini. Seluruh jajaran harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap proses pengelolaan keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Plh Wali Kota Armuji dan Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri di Kantor BPK Jatim, pada (26/5/2026) lalu. Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan kemarin, Pemkot Surabaya sampai dengan tahun 2025 sudah memperoleh opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut.
Atas capaian ini, Yuan menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh Pemkot Surabaya. Diantaranya seperti pengelolaan dan penatausahaan aset, pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal, hingga penganggaran belanja barang dan jasa. Meski demikian, ia menerangkan, hal ini tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Yuan berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” tutupnya.





