Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek box culvert Jalan Margorejo Indah, Selasa (16/6/2026). Sidak tersebut menyusul insiden pengendara motor yang terjatuh ke lubang proyek hingga meninggal dunia.
Dalam sidak itu, Eri memerintahkan seluruh proyek box culvert yang melakukan pengerukan jalan menghentikan sementara aktivitas pengerukan baru sampai seluruh aspek pengamanan memenuhi standar keselamatan.
“Bukan proyeknya yang dihentikan, tetapi tidak boleh ada pengerukan baru sebelum pengamanan pada lokasi yang sudah dikeruk dilaksanakan dengan baik,” tegas Eri.
Minta Seluruh Proyek Dievaluasi
Eri meminta jajaran terkait mengevaluasi seluruh proyek box culvert yang sedang berjalan di Kota Surabaya. Menurutnya, kontraktor tidak boleh melakukan pengerukan jalan dalam bentang yang terlalu panjang.
Ia menginstruksikan kontraktor menyelesaikan dan menutup setiap segmen pengerukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pekerjaan ke titik berikutnya. Cara tersebut di nilai lebih aman bagi pengguna jalan.
Selain itu, Eri mewajibkan kontraktor memasang barrier yang rapat serta lampu peringatan di seluruh lokasi proyek. Menurutnya, pengguna jalan harus bisa melihat area pekerjaan dari jarak jauh, terutama pada malam hari.
Penempatan Box Culvert dan Manhole Jadi Sorotan
Pemkot Surabaya juga mengevaluasi penempatan box culvert dan manhole di sejumlah proyek. Eri menilai posisi fasilitas tersebut harus memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ia meminta kontraktor melengkapi setiap manhole dengan frame yang sesuai, kemudian mengaspal permukaannya hingga rata dengan badan jalan. Dengan begitu, masyarakat dapat melintas dengan aman dan nyaman setelah proyek selesai.
Beri Tenggat Hingga Kamis
Eri memberikan waktu hingga Kamis (18/6/2026) untuk menyelesaikan seluruh perbaikan pengamanan proyek. Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika masih menemukan pelanggaran.
“Saya kasih waktu sampai Kamis. Kalau masih terjadi, saya copot kepala dinas dan pimpinan proyeknya,” ujarnya.
Temukan Kelalaian di Lokasi Proyek
Berdasarkan hasil evaluasi awal, Eri menemukan bahwa kontraktor memang telah memasang barrier di lokasi proyek Margorejo. Namun, kontraktor memasang barrier dengan jarak yang terlalu renggang sehingga menyisakan celah.
Menurut Eri, korban diduga masuk melalui celah tersebut saat melintas pada malam hari dengan kondisi penerangan yang kurang memadai.
“Pengamannya ada, tetapi tidak rapat dan tidak dilengkapi lampu peringatan yang memadai. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh terulang,” katanya.
Kontraktor Terancam Diputus Kontrak
Eri mengungkapkan bahwa konsultan pengawas sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada kontraktor terkait aspek keselamatan kerja. Karena itu, tanggung jawab hukum atas insiden tersebut dapat mengarah kepada pihak kontraktor sesuai ketentuan kontrak.
Saat ini, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan keras kepada pimpinan proyek dan kepala dinas terkait. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemkot akan memutus kontrak pekerjaan dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Ini peringatan terakhir. Kalau masih ada proyek tanpa pengamanan yang memadai, kontraknya akan kami putus,” pungkas Eri. (r7)





