
Probolinggo, (DOC) – Misteri penemuan jasad seorang perempuan muda di dalam sumur kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo.
Korban diketahui berinisial SM (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua tersangka yang diamankan yakni RF (26) dan HM (19), keduanya warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim setelah jasad korban ditemukan di dalam sumur pada Jumat (3/7/2026).
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk di lapangan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik mengarah kepada tersangka RF. Pada malam harinya tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui melakukan pembunuhan bersama HM, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM,” ujar Latif.
Dari hasil penyidikan, korban dan tersangka RF diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan daring OMI. Keduanya kemudian sepakat bertemu pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Saat itu, korban dijanjikan akan dikenalkan kepada orang tua tersangka dan diberi imbalan Rp500 ribu untuk berpura-pura menjadi pacar. Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor miliknya dan bersama kedua pelaku menuju wilayah Kecamatan Kraksaan.
Di tengah perjalanan, tersangka RF meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Di lokasi yang sepi, pelaku diduga langsung menjerat leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.
“Setelah buang air kecil, korban dijerat pada bagian leher menggunakan tali tambang hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian disembunyikan di semak-semak kebun pisang di sekitar lokasi kejadian,” kata Latif.
Latif menjelaskan, tali yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan sejak dari rumah sehingga penyidik menduga kuat terdapat unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Usai membunuh korban, kedua pelaku pulang untuk menghilangkan jejak dengan membongkar dan membakar bodi sepeda motor milik korban serta membakar tali yang digunakan saat pembunuhan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku kembali ke lokasi dan membawa jenazah korban menuju sebuah sumur di kawasan kebun sengon, Desa Alas Sumur Kulon. Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum jasad dibuang ke dalam sumur, kedua pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban secara bergantian.
Keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), kedua pelaku membuang sepeda motor korban ke aliran sungai di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton. Sementara telepon genggam milik korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Kecamatan Pakuniran untuk menghilangkan barang bukti.
Kasus mulai menemukan titik terang ketika pada 1 Juni 2026 polisi menerima laporan penemuan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor di aliran sungai Desa Randumerak. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Puncaknya, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam sumur kawasan kebun sengon. Penemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara hingga identitas para pelaku berhasil diungkap.
“Dalam perkara ini kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, cincin, jilbab, pengikat rambut, pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian, telepon genggam, serta kendaraan milik salah satu tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Latif.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga untuk menguasai harta benda milik korban.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Seluruh rangkaian perbuatan para tersangka akan didalami sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Latif
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 20 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.





