Kabar Gembira! OJK Ubah Aturan SLIK: Utang Lunas Maksimal 3 Hari Nama Langsung Bersih

Kabar Gembira! OJK Ubah Aturan SLIK: Utang Lunas Maksimal 3 Hari Nama Langsung Bersih Ilustrasi OJK. (Foto: Ist)

Jakarta, (DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)—atau yang dulunya akrab dikenal sebagai BI Checking—per 1 Juli 2026. Lewat penyempurnaan ini, masyarakat yang telah melunasi utangnya tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan agar namanya bersih di sistem perbankan. Kini, data pelunasan dijamin update maksimal dalam tiga hari kerja.

Bacaan Lainnya

Langkah progresif ini diambil OJK untuk mempercepat akses kredit masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), modal usaha UMKM, hingga pembiayaan produktif lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa optimalisasi SLIK kali ini menghadirkan dua perubahan besar yang berpihak pada kemudahan masyarakat dan dunia usaha.

Pertama, mekanisme baru ini memotong birokrasi pembaruan data. Begitu debitur menyelesaikan kewajibannya, status kelayakan kreditnya langsung pulih dalam hitungan hari, sehingga mereka bisa kembali mengakses pembiayaan tanpa hambatan waktu.

Kedua, OJK kini menerapkan batas bawah informasi debitur di atas Rp1 juta. Artinya, riwayat kredit di bawah nominal tersebut tidak akan dijadikan komponen utama penilai, sehingga meminimalisir masyarakat terjebak blacklist hanya karena tunggakan receh (seperti kuota, paylater minor, atau tagihan kecil).

“Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi bagian dari penguatan ekosistem kredit agar semakin berkualitas. Pembiayaan dapat tetap prudent (hati-hati), namun semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Friderica, Selasa (7/7/2026).

Kebijakan baru SLIK ini dinilai akan menjadi angin segar bagi program prioritas pemerintah, salah satunya program pembangunan tiga juta rumah. Dengan data debitur yang diperbarui secara real-timedan akurat, proses pengajuan KPR Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dipastikan bakal melesat lebih cepat.

Selain KPR, kelompok pelaku UMKM yang selama ini kesulitan menembus akses keuangan formal akibat kendala administrasi masa lalu kini memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas.

Baca Juga:  Finexpo 2025 Surabaya, OJK Kebut Inklusi Keuangan 98 Persen

Meski aturan SLIK diperlonggar dan dipercepat, Friderica mengingatkan masyarakat bahwa skor SLIK yang bersih bukan satu-satunya jaminan mutlak sebuah pinjaman akan langsung disetujui oleh bank atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan akhir tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Melalui optimalisasi ini, OJK mengajak seluruh perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga kementerian terkait untuk menjaga validitas data penunjang. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara masif tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan.

Pos terkait