Pertamina Tegaskan Aturan “Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi” Tidak Berlaku di Jatim

Pertamina Tegaskan Aturan “Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi” Tidak Berlaku di Jatim
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa isu miring terkait larangan bagi kendaraan yang belum membayar pajak untuk membeli BBM bersubsidi tidak berlaku di Jawa Timur. Kebijakan ketat tersebut saat ini murni hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas inisiasi pemerintah daerah setempat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, meminta masyarakat Jawa Timur tidak perlu panik karena kebijakan tersebut sama sekali belum dibahas di wilayah Jatim

Bacaan Lainnya

“Kebijakan itu spesifik hanya untuk wilayah NTT guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka. Untuk Jawa Timur, sampai saat ini belum ada pembahasan maupun rencana penerapannya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Ahad.

Di sisi lain, Pertamina mencatat adanya fenomena pergeseran konsumsi bahan bakar di Jawa Timur setelah adanya penyesuaian harga Pertamax. Warga Jatim terpantau mulai mengerem penggunaan BBM nonsubsidi tersebut. Terjadi peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite sebesar 7 persen hingga 10 persen di Jatim.

Pergeseran konsumsi paling kontras terjadi di wilayah perkotaan yang padat kendaraan. Oleh karena itu, Pertamina memastikan lonjakan konsumsi Pertalite ini sudah diantisipasi sehingga stok di SPBU tetap aman. Data migrasi ini juga telah diserahkan ke pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi kuota BBM subsidi hingga akhir tahun 2026.

Selain meluruskan isu pajak dan pasokan BBM, Pertamina menegaskan kesiapannya jika pemerintah pusat resmi meluncurkan program Biodiesel B50 (campuran 50 persen minyak sawit). Secara infrastruktur, seluruh terminal BBM di bawah operasional Pertamina Patra Niaga diklaim sudah siap 100% untuk menampung dan menyalurkan B50 ke seluruh SPBU.

“Dari sisi distribusi tidak ada kendala, sarana prasarana kami sudah memadai. Kami tinggal menunggu komando resmi dari pemerintah terkait waktu pelaksanaan, regulasi harga, dan uji kelayakan teknis dari Kementerian ESDM,” pungkas Ahad.

Pos terkait