Sidak RSUD Soewandhie, Wali Kota Eri Wajibkan RS Bayar Denda ke Pasien Jika Obat Telat

Sidak RSUD Soewandhie, Wali Kota Eri  Wajibkan RS Bayar Denda ke Pasien Jika Obat Telat
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan sidak ke RSUD Dr Soewandhie. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya memberlakukan aturan tegas terkait durasi pelayanan farmasi di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie. Jika manajemen rumah sakit terlambat menyerahkan obat kepada pasien melebihi batas waktu yang ditentukan, pihak rumah sakit wajib membayar denda kompensasi sebesar Rp50 ribu.

Kebijakan berani ini diambil langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut pada Senin (13/7/2026). Sidak digelar setelah ia menerima banyak keluhan warga mengenai antrean pelayanan melalui hotline “Lapor Cak Eri”.

Bacaan Lainnya

“Lebih dari 15 menit obat non-racikan, (rumah sakit) wajib bayar Rp50 ribu. Tapi kalau yang racikan, maksimal 30 menit. Jadi farmasi nanti kita tambah orang, kita percepat layanannya,” tegas Cak Eri.

Selain reformasi di bagian farmasi, Cak Eri juga membenahi sistem antrean yang kerap memicu penumpukan. Pemkot Surabaya memberlakukan pemisahan jalur dan pembatasan jam masuk bagi pasien berdasarkan metode pendaftaran. Bagi pasien yang sudah mendaftar online hanya diizinkan masuk ke area dalam rumah sakit maksimal 30 menit sebelum jam perkiraan layanan. Jika datang terlalu awal, pasien wajib menunggu di ruang tunggu luar.

Sementara itu, untuk pasien non-online diarahakan datang mulai pukul 11.00 WIB untuk menghormati pasien yang sudah memesan kuota daring. Pemkot akan menyediakan ruang tunggu khusus dengan petunjuk yang jelas agar antrean tetap tertib.

Terkait keterbatasan kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD), RSUD Soewandhie kini diwajibkan menyediakan monitor transparansi yang menampilkan ketersediaan kamar secara real-time. Jika kapasitas kasur IGD penuh, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS agar tidak telantar di koridor.

Cak Eri memberikan peringatan keras kepada manajemen rumah sakit untuk segera berbenah tanpa membeda-bedakan fasilitas bagi pasien jaminan kesehatan.

Baca Juga:  Diminta Patuh, Pemkot Surabaya Kirim Surat “Cinta” ke 712 Ribu Wajib Pajak

“Saya minta tolong, jangan sampai saya sidak lagi. RSUD Soewandhie harus cepat. Kami ingin warga Surabaya walaupun pakai BPJS, pelayanannya harus bagus,” pungkasnya seraya berterima kasih kepada warga yang terus aktif melapor demi perbaikan layanan publik.

Pos terkait