Pemkot Surabaya, Kesepakatan Iuran RT/RW Tidak Berlaku Jika Tak Disetujui Lurah

1.000 Data Meninggal Belum Diperbarui, Pemkot Dorong Validasi Cepat
Kepala Diskominfo Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Pemkot Surabaya mengeluarkan peringatan keras terkait penarikan iuran kampung oleh pengurus RT maupun RW. Pemkot menegaskan bahwa setiap iuran warga yang ditarik di tingkat lingkungan tidak memiliki kekuatan hukum alias tidak berlaku jika belum mengantongi persetujuan dari lurah setempat.

Langkah tegas ini diambil menyusul membludaknya aduan masyarakat. Dalam dua bulan terakhir saja, layanan hotline “Lapor Cak Eri” telah menerima sedikitnya 87 pengaduan warga terkait masalah iuran kampung.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa aturan ketat ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang mengacu pada Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku,” tegas Eddy, Jumat (17/7/2026).

Eddy menjelaskan, mekanisme pelaporan iuran harus dilakukan secara transparan melalui musyawarah warga. Hasil kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah maksimal tiga hari setelah musyawarah.

Lurah memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi nominal iuran berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran demi mencegah praktik pungutan liar (pungli).

“Misalnya di satu kampung iuran sampahnya disepakati Rp1 juta. Lurah akan mengecek, wajar tidak nominal tersebut. Lurah berhak menerima, menerima dengan catatan (diturunkan nominalnya), atau bahkan menolak secara mutlak,” urai Eddy.

Jika pengurus RT/RW terlambat melaporkan berita acara melebihi batas waktu tiga hari, lurah berhak menolak memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika dalam waktu tujuh hari setelah laporan masuk lurah tidak memberikan respons, maka iuran tersebut dianggap disetujui.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengingatkan para pengurus RT/RW agar tidak menyandera pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) warga dengan urusan iuran. Ia menegaskan, seluruh layanan Adminduk di Surabaya mutlak gratis dan bebas biaya.

Baca Juga:  DKPP Surabaya Gencar Periksa Ternak untuk Cegah PMK

“Layanan Adminduk itu gratis. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan pungutan maupun iuran-iuran di lingkungan. Kalau warga pindah datang melapor ke RT/RW, segera layani. Jangan dikaitkan dengan iuran, tidak ada hubungannya,” tegas Irvan.

Pemkot Surabaya kembali mengimbau para pengurus RT/RW untuk mengedepankan transparansi laporan keuangan kepada warga dan membatasi jenis iuran hanya untuk kebutuhan mendesak yang belum dicover oleh pemerintah, seperti kebersihan, keamanan, serta penerangan jalan umum.

Pos terkait