Jakarta, (DOC) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan karena organisasi menilai ucapan Hotman Paris tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, melainkan berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang menurut kami telah dilecehkan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-faktanya dapat dibuka secara terang di pengadilan,” kata Edison dalam keterangannya dikutip Selasa (21/7/2026).
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242.
Pelaporan ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Hotman sempat melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Potongan pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.
PWI menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Karena itu, organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi.
Sebelum laporan dilayangkan, Hotman Paris sebenarnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku menyesali ucapannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menghina profesi wartawan.
Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam situasi yang menurutnya berlangsung panas saat sesi tanya jawab.
Ia juga menegaskan tetap menghormati insan pers yang selama ini berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tidak menghapus hak organisasi untuk menempuh langkah hukum. Menurut PWI, proses hukum diperlukan agar ada kejelasan mengenai batas-batas penghormatan terhadap profesi wartawan dalam ruang publik. (rd)





