Klaim Kooperatif, Eks Dirut KBS Ajukan Penangguhan Penahanan

Klaim Kooperatif, Eks Dirut KBS Ajukan Penangguhan Penahanan
Mantan Dirut KBS ajukan penangguhan penahanan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024 yang merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Kuasa hukum tersangka, Edward Dewaruci, mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut telah diserahkan ke pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan pihak keluarga sebagai penjamin.

Bacaan Lainnya

“Permohonan penangguhan penahanan dari keluarga sudah diajukan. Alasan kami, sejak awal klien kami kooperatif. Sesuai syarat di KUHP, tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti karena domisili dan keluarganya jelas,” ujar Edward, Sabtu (1/8/2026).

Meski demikian, Edward mengungkapkan hingga saat ini Kejati Jatim belum memberikan jawaban resmi terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. Pihaknya menegaskan akan tetap kooperatif membantu penyidik mengurai konstruksi perkara hingga tuntas, terlepas dari apa pun keputusan jaksa.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa selama menjabat Dirut, Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik kas perusahaan untuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi.

Dalam aksinya, ia memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance (STN) membuat dokumen pertanggungjawaban operasional fiktif, yang pada periode 2023–2024 juga turut disetujui oleh Direktur Keuangan (MN).

Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, tindakan tersebut tak hanya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,20 miliar, tetapi juga berdampak langsung pada operasional KBS. Penyimpangan anggaran ini disinyalir memicu terbengkalainya fasilitas hingga minimnya perawatan optimal terhadap satwa koleksi KBS.

Saat ini, Chairul Anwar masih menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Kejati Jatim. Ia dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pos terkait