Bupati Sidoarjo Siapkan SE Pembatasan Sound Horeg Jelang HUT RI

Bupati Sidoarjo Siapkan SE Pembatasan Sound Horeg Jelang HUT RI
Bupati Subandi saat memimpin rapat koordinasi daerah. (Foto:Ist)

Sidoarjo, (DOC)Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas jelang perayaan HUT ke-81 RI dengan membatasi aktivitas sound horeg. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) pembatasan yang akan diterbitkan tidak hanya mengatur teknis ambang batas suara, tetapi juga wajib disesuaikan dengan “kearifan lokal” dan predikat Sidoarjo sebagai Kota Santri.

“Ada usulan harus kita lakukan sesuai kearifan lokal yang ada di Sidoarjo. Nanti kita akan pertegas skema apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak,” ujar Subandi usai rapat koordinasi lintas lembaga di Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Selain mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur terkait pembatasan volume suara—di mana batas aman maksimal 55 desibel dan melarang keras volume ekstrem di atas 100 desibel Subandi menyoroti lunturnya etika dan norma di lokasi kegiatan sound horeg.

“Sidoarjo ini kota santri. Masak perempuan joget-joget di jalan, minum-minuman keras, bahkan berpotensi pakai narkoba? Ini yang tidak kita perbolehkan,” tegas Subandi.

Langkah ini diambil menyusul maraknya dampak negatif sound horeg, mulai dari kerusakan material akibat getaran suara, gangguan kesehatan fatal, hingga potensi konflik sosial. Sekretaris PDM Sidoarjo, Burhanuddin, membeberkan bahwa dampak kebisingan ekstrem tersebut bahkan pernah memicu kasus warga meninggal dunia akibat serangan jantung.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo akan memperketat izin keramaian. Kegiatan sound horeg yang nekat digelar tanpa izin kepolisian dipastikan akan ditindak tegas dan disita di tempat demi menjaga stabilitas ketenteraman umum.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jawa Timur Lepas Kontingen Atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut

Pos terkait