
Surabaya, (DOC) – Anak pengelola Panti Asuhan Baitul Yatim di kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, berinisial M.S.N (22) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya usai diduga merudapaksa seorang remaja perempuan penyandang tuna netra berusia 14 tahun.
Aksi bejat tersangka terhadap korban berinisial S.K. tersebut disinyalir telah berlangsung berulang kali sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Korban bersama kakaknya tinggal di lingkungan panti asuhan sejak 2016 karena ibunya harus bekerja di luar negeri, ketidakberdayaan korban menjadi cela bagi tersangka untuk melakukan aksi bejat tersebut. Korban diiming-imingi pinjaman ponsel hingga diancam akan dibunuh jika berani bersuara.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, mengonfirmasi bahwa kasus tragis ini terungkap pertengahan Juli 2026 setelah kakak korban yang juga tinggal di panti tersebut tak sengaja menemukan rekaman video aksi keji pelaku di ponsel milik tersangka.
“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi, Selasa (18/8/2026).
Mendengar kabar memilukan itu dari sang kakak, ibu korban langsung meminta kedua anaknya dipindahkan dari panti asuhan sebelum melapor ke pihak kepolisian. Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix GT 30 Pro milik tersangka serta flashdisk 16 GB berisi rekaman video kejadian.
M.S.N. telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik memastikan proses hukum berjalan maksimal dengan memberikan perlindungan khusus mengingat status korban yang masih di bawah umur dan penyandang disabilitas.





