DPRD Surabaya Soroti PAM Surya Sembada, Kebocoran Air Capai 38 Persen

DPRD Surabaya Soroti PAM Surya Sembada, Kebocoran Air hingga 38 Persen
Rapat audiensi dan perkenalan Direktur Utama baru PAM Surya Sembada di Gedung DPRD Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Kinerja PAM Surya Sembada Surabaya disorot tajam oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) di BUMD pengelola air minum tersebut masih berada di angka mengkhawatirkan, yakni mencapai 38 persen. Potensi kerugian akibat kebocoran tersebut ditaksir menembus angka ratusan miliar rupiah.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Parptisabda Widyawasta, menegaskan bahwa penanganan NRW harus menjadi prioritas utama jajaran direksi baru. Nilai kebocoran ini jauh melampaui batas toleransi standar BUMD yang berada di angka 30 persen.

Bacaan Lainnya

“NRW itu sampai di angka 38 persen. Kalau dihitung secara anggaran, nilainya ratusan miliar yang bocor. Ini yang fokus harus diperbaiki,” ujar Yuga saat rapat audiensi dan perkenalan Direktur Utama baru PAM Surya Sembada di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Selain kebocoran pipa, krisis tekanan air di wilayah Surabaya Utara (Zona 3) juga menjadi keluhan utama warga. Hingga kini, pasokan air bersih di kawasan tersebut dilaporkan hanya mengalir lancar saat dini hari, sementara pada siang hingga malam hari aliran air terbilang minim.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PAM Surya Sembada Surabaya, T. Alvin, berjanji bakal memprioritaskan pemetaan ulang jaringan pipa dan rekayasa distribusi pintu air agar pasokan ke Zona 3 meningkat tanpa mengganggu wilayah lain. Tak tanggung-tanggung, Alvin memasang target operasional yang terbilang ambisius.

“Dalam setahun ke depan, kami menargetkan seluruh masyarakat Surabaya memperoleh pelayanan air dengan tekanan minimal dua meter kolom air, lalu ditingkatkan bertahap menjadi tiga meter kolom air,” terang Alvin.

Meski begitu, Alvin mengakui pembenahan ini membentur masalah klasik: penuaan pipa infrastruktur. Karena itu, peremajaan jaringan memerlukan investasi besar yang harus dihitung cermat agar tidak mengganggu kesehatan keuangan perusahaan serta tetap mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga:  Komisi A DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI, Bahas Pemekaran Dapil

Di sisi lain, DPRD menolak keras jika BUMD mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif air minum demi mengejar pendapatan. Yuga mengingatkan, dengan cakupan pelayanan air bersih yang sudah mencapai 99 persen di Surabaya, direksi seharusnya berinovasi mencari opsi pendapatan baru di luar skema penyesuaian tarif.

Komisi B juga mencermati mahalnya biaya pengolahan akibat kualitas air baku yang tergolong rendah. Untuk menuntaskan masalah tersebut dari hulu, DPRD berencana memanggil pengelola air baku, Perum Jasa Tirta, pada awal bulan depan. Di saat yang sama, pengoperasian penuh fasilitas Karang Pilang 4 terus didorong agar tekanan air di kawasan utara segera teratasi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, mewanti-wanti direksi baru untuk menjaga komunikasi kelembagaan secara profesional dan seimbang, baik kepada Pemerintah Kota Surabaya selaku eksekutif maupun ke DPRD.

“Jangan sampai ada alasan ‘ini perintah Wali Kota’ ketika berhadapan dengan legislatif. Kedudukan Wali Kota dan DPRD itu sejajar, sama-sama dipilih rakyat. Berikan performa terbaik dan buktikan kinerja panjenengan kepada warga Surabaya,” tegas Faridz.

Pos terkait