
Surabaya, (DOC) – Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk memberikan bendera hitam pada Perangkat Daerah (PD) yang dinilai gagal menjalankan tugas Kampung Pancasila di wilayahnya mendapatkan respon dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Menurut Yona, evaluasi berbasis capaian dapat mendorong ASN lebih serius mendampingi masyarakat, tetapi harus disertai indikator yang jelas agar penilaiannya objektif.
Ia mengatakan bahwa keberadaan Kampung Pancasila harus membawa perubahan yang bisa dirasakan warga. Oleh karena itu, ASN yang mendapat tugas membina wilayah tidak cukup hanya menjalankan tugas di atas kertas, tetapi harus turun dan memahami persoalan di lingkungannya.
“Kalau bendera hitam ini menjadi instrumen evaluasi, saya kira bagus untuk memacu kinerja ASN. Tapi harus jelas dulu indikator keberhasilannya, jangan sampai penilaian hanya berdasarkan subjektivitas atau kesan sesaat,” tutur politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Senin (14/9/2026).
Cak Yebe menggungkapkan, ASN yang mendapat tugas membina wilayah harus mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat RW. Pendampingan juga harus membuat pemerintah kota lebih cepat mengetahui kebutuhan warga dan mencari jalan keluarnya. Ia tak ingin para ASN hanya menjalankan tugas administrasi saja, tanpa memahami persoalan masyarakat.
“Kampung Pancasila harus terlihat dari perilaku dan kehidupan masyarakatnya, bukan hanya dari nama atau atributnya,” katanya.
Cak Yebe juga meminta rencana pemberian bendera hitam tidak langsung dipahami sebagai hukuman bagi kepala perangkat daerah. Evaluasi perlu melihat penyebab sebuah wilayah tidak mencapai target, termasuk kemungkinan persoalan koordinasi, program maupun kondisi masyarakat.
“Kalau kemudian kepala dinas terkena evaluasi karena wilayah binaannya tidak berkembang, tentu harus dilihat dulu apa penyebabnya. Apakah masalahnya pada kinerja ASN, programnya, koordinasi antarperangkat daerah, atau memang ada persoalan di masyarakat yang membutuhkan intervensi berbeda,” tegas Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Komisi A DPRD Surabaya ini, pada prinsipnya mendukung upaya Pemkot memperkuat keterlibatan ASN di tengah masyarakat. Namun, evaluasi harus diikuti pembinaan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada pemberian label berhasil atau gagal.
“Jangan hanya memberikan bendera hitam, tetapi setelah itu tidak ada perbaikan. Harus ada evaluasi, pendampingan, target perbaikan, kemudian diukur kembali. Dengan begitu, kebijakan ini benar-benar menjadi alat untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.





