
Surabaya, (DOC) – Seorang juru masak (chef) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, berinisial HW (32), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Sidoarjo tersebut kedapatan mengelapkan minyak sisa penggorengan (jelantah) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara berulang kali untuk dijual demi keuntungan pribadi.
Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Aksi ilegal tersangka dilaporkan langsung oleh penanggung jawab operasional SPPG, RH (30), ke Polsek Sawahan pada Senin (21/9/2026).
“Unit Reskrim Polsek Sawahan telah melakukan pengungkapan perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang-ulang. Pelaku yang berprofesi sebagai chef ini mengambil minyak sisa penggorengan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Kompol Muljono, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini dilakukan di Dapur SPPG, Jalan Raya Dukuh Kupang No. 85, Surabaya. Pelaku yang telah bekerja sebagai chef sejak April 2026, memanfaatkan shift kerja malam hingga pagi hari (pukul 23.00–09.00 WIB) untuk menjalankan aksinya.
“Aksinya tercatat sebanyak tiga kali, pertama dilakukan pada Jumat (11/9/2026), Rabu (16/9/2026), dan Jumat (18/9/2026). Total barang bukti minyak jelantah yang digelapkan mencapai 8 jerigen, dengan kapasitas masing-masing 18 liter,” katanya.
Muljono menjelaskan bahwa dalam aksinya HW mengelabui petugas lain dengan memasukkan jerigen-jerigen berisi minyak tersebut ke dalam kantong plastik atau kresek hitam besar.
Pria yang berdomisili di kawasan Tambaksari, Surabaya ini kemudian mengeluarkan minyak tersebut dan menyembunyikannya di luar area dapur, tepatnya di dekat tempat sampah.
“Sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 WIB, pelaku kembali mengambil kantong berisi jerigen minyak tersebut dan memindahkannya ke lorong/gang di sebelah kantor SPPG sebelum dijual kepada pembeli,” terangnya.
Dari hasil penjualan minyak sisa tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1.200.000. Uang hasil kejahatan itu diakuinya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Aksi licik sang chef akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di area dapur dan menemukan kejanggalan dalam aktivitas pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka HW beserta barang bukti berupa rekaman CCTV kini telah diamankan di Mapolsek Sawahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang,” pungkasnya.





