
Surabaya, (DOC) – Ormas CaKrA Muda Indonesia kembali melancarkan aksi unjuk rasa bergelombang di kantor PT YEKAPE Surabaya dengan gaya arogan. Tanpa membawa dasar putusan hukum yang mengikat, kelompok ini mendesak dan menghakimi pencalonan Nur Syamsi sebagai Komisaris PT YEKAPE Surabaya agar digagalkan.
Dengan nada menekan, CaKrA Muda Indonesia menuntut agar pengisian posisi komisaris pada perusahaan daerah disesuaikan dengan kriteria mereka.
Sang Founder, Abdul Aziz, secara agresif mengungkit kembali isu lama dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 untuk menyerang rekam jejak Nur Syamsi.
Padahal, pada 2022 lalu, Nur Syamsi yang kala itu menjabat Ketua KPU Surabaya telah secara kooperatif menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilwali dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, kelompok aksi ini terkesan mengabaikan fakta tersebut dan terus memojokkan kandidat.
Dalam orasinya yang memojokkan, Abdul Aziz terus meragukan kredibilitas proses seleksi dan melontarkan tuduhan tudingan konflik kepentingan tanpa bukti konkret.
“Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE. Bukan berarti kami menghakimi seseorang. Tetapi ketika pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dana hibah Pilwali 2020 dan prosesnya menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi,” cerceh Abdul Aziz di tengah aksi pada Rabu (7/10/2026).
Tidak berhenti di situ, CaKrA Muda Indonesia menyerang independensi PT YEKAPE dan Pemerintah Kota Surabaya.
Mereka menuding jabatan strategis tersebut hanya dijadikan sarana pembagian kekuasaan atau kedekatan politik belaka.
“Kalau prosesnya memang profesional, buka kepada publik. Bagaimana proses seleksinya? Apa pertimbangan rekam jejaknya? Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Jangan sampai publik melihat adanya konflik kepentingan,” serunya.
Sembari menuding adanya hadiah politik, ormas ini melempar tekanan keras kepada pengelola PT YEKAPE dan Pemkot Surabaya untuk membeberkan rekam jejak Nur Syamsi sesuai kehendak mereka.
Bahkan, mereka ikut mendesak aparat penegak hukum untuk memproses ulang kasus dana hibah Pilwali 2020 senilai Rp101,24 miliar demi memperkuat narasi penolakan mereka.
Meski Abdul Aziz mengklaim tindakannya sekadar kontrol sosial dan tidak bermaksud menghakimi, tekanan masif yang digalang kelompoknya justru menunjukkan upaya main hakim sendiri di ruang publik.
CaKrA Muda Indonesia bahkan mengancam akan terus mengawal dan mengintervensi proses seleksi pejabat BUMD tersebut hingga tuntutan mereka dipenuhi.





