Pasar Tanjungsari Panas! Pedagang Menggeruduk Tenda Petugas, Ancam ‘Bikin Surabaya Membara’

Wali Kota Eri Tegaskan Pasar Tanjungsari Wajib Patuhi Jam Operasional
Ilustrasi Pasar Tanjungsari. (Foto: Redaksi)

Surabaya, (DOC) – Suasana di Pasar Buah Tanjungsari 77 mendadak mencekam pada Kamis (29/10/2026) malam. Sekitar pukul 22.10 WIB, ratusan pedagang menggeruduk tenda pengawasan petugas gabungan yang berdiri di jalur pejalan kaki depan area pasar.

Aksi nekat ini diluapkan sebagai bentuk perlawanan atas upaya penertiban yang dinilai intimidatif di tengah proses gugatan hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Kehadiran personel penegak Peraturan Daerah (Perda) di lokasi memicu ketakutan dan ketidaknyamanan para pedagang yang sedang beraktivitas.

Mereka menganggap pos penjagaan tersebut sebagai bentuk teror psikologis, mengingat pedagang saat ini sedang menggugat Pemkot Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 200/G/2026/PTUN.SBY.

Kemarahan massa membuncah di depan petugas. Pedagang mendesak agar seluruh tindakan penertiban maupun penyegelan lapangan dihentikan total hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita ini mencari nafkah, kita rakyat kecil, jangan seperti ini! Kami merasa tidak nyaman, ketakutan saat berjualan. Kita bukan penjahat, kita bekerja halal,” teriak salah satu pedagang di lokasi kejadian dengan nada tinggi.

Tuding Perda “By Order” Oligarki

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, H. Umbar Rifai, menegaskan penolakan keras terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan.

Aturan tersebut memangkas jam operasional pasar buah yang semula buka 24 jam penuh menjadi hanya pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

“Buah itu komoditas yang tidak tahan lama. Cuma beberapa jam saja sudah bisa rusak jika tertahan. Pembatasan ini sangat tidak adil dan membunuh usaha kami,” ujar Umbar Rifai di tengah kerumunan massa.

Tak hanya menyoal jam operasional, Rifai secara terbuka menuding Perda Nomor 1 Tahun 2023 sebagai produk hukum pesanan (by order) yang sarat kepentingan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  Ajeng Wira Wati: Sekolah Inklusi Harus Jadi Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Label

“Perda ini adalah by order. Sejak 2010 kami sudah dijadikan ‘bulanan-bulanan’ pemerintah kota untuk digeser ke sana-sini. Sekarang mereka menitipkan perda dengan dalih aturan. Ada yang tidak mau bersaing secara sehat, lalu berkolaborasi dengan Pemkot dan DPRD Surabaya untuk melahirkan perda ini tanpa melibatkan kami para pedagang,” tudingnya.

Ancam Demo Besar dan Pertanyakan Keberpihakan DPRD

Pedagang mendesak Pemkot dan DPRD Surabaya segera melakukan revisi atas regulasi tersebut.

Meski Fraksi PDIP telah memberikan respons tertulis pada 13 Oktober lalu terkait usulan revisi, pedagang mendesak agar proses legislative review dikawal cepat tanpa mengulur waktu.

Jika aspirasi dan proses hukum di PTUN terus diabaikan, pedagang mengancam bakal membawa massa dalam jumlah masif ke jalan.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kita demo. Kita buat Surabaya membara!” tegas Rifai.

Ia juga melontarkan kritik pedas kepada para wakil rakyat di dewan. “Kalau tidak cepat, biar kami yang mendatangi mereka. Mereka katanya mewakili rakyat. Mewakili rakyat atau mewakili oligarki?” serunya.

Desak Satpol PP Ditahan, Pasar Tetap Beroperasi 24 Jam

Di sisi lain, Rifai mengingatkan personel Satpol PP di lapangan agar tidak bersikap agresif yang dapat memicu bentrokan fisik. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat sedang rapuh, ia menyentil potensi eskalasi kerusuhan sosial seperti yang terjadi di daerah lain.

“Saya minta teman-teman Satpol PP tidak terlalu agresif. Ekonomi warga sudah susah. Apa kepengen Surabaya kayak Jogja malam ini? Kayak Jakarta,” pintanya.

Atas dasar pertahanan ekonomi dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan di PTUN, para pedagang menyepakati untuk tetap membuka aktivitas pasar selama 24 jam.

Ketegangan di lokasi sempat mereda setelah tim kuasa hukum pedagang terlibat adu argumentasi sengit dengan petugas penjagaan. Hasil dialog menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada eksekusi atau penyegelan lapak secara sepihak di Pasar Tanjungsari 77, yang juga telah didokumentasikan pedagang sebagai bukti hukum.

Pos terkait