Mantan Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA), karena diduga menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
“Masih banyak yang belum update. Dari 50 total pengadaan nilai totalnya belum dipunyai datanya,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ini, karena dilakukan secara pribadi. “Grativikasi ini tidak masuk ke perusahaan. Grativikasi ini dinikmati oleh individu,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, yang juga dipastikan oleh Laode, bahwa PT Garuda Indonesia tidak sama sekali memperoleh keuntungan dari hasil dugaan suap dengan PT Rolls Royce.
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga PT Rolls Royce membujuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk menggunakan mesin produk Rolls Royce di dalam pesawat Garuda Indonesia.
“Pabrik Rolls Royce kemungkinan menawarkan kalau memberi mesin kami ada sesuatu, kemungkinan seperti itu,” ujar Agus.
Dia mengatakan, ada tiga jenis mesin yang bisa digunakan dalam sebuah pesawat jenis airbus di PT Garuda Indonesia. Dari tiga jenis tersebut, Rolls Royce lah yang menjadi pilihan.
“Memang ada tiga alternatif, kalau kemudian marketing perusahaan menawarkan ‘kalau membeli sebuah mesin tertentu mendapatkan sesuatu’. Bisa saja pengambilan keputusan kepada yang memberikan sesuatu tadi. Jadi kelihatan polanya seperti itu,” kata Agus.
KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan SS, pendiri PT MRA.
Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(liputan6/mi/r7)