Polrestabes Tindak Lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD

Surabaya,(DOC) – Polrestabes kota Surabaya menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Ketua DPRD kota Surabaya, Armuji yang diduga telah dilakukan oleh komisioner Bawaslu.

Laporan Armudji tersebut, awalnya di layangkan ke Polda Jatim dan di tindaklanjuti oleh Polrestabes kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Pelapor, Anas Karno,SE.SH, mengatakan, Armuji dan Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya dipanggil sebagai saksi atas laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik.

“Ya keduanya mengaku bahwa nama baik dan kredibilitasnya di jatuhkan di masa kampanye, karena faktanya hasil sidang Bawaslu kedua Caleg ini tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Bawaslu,” ungkap Anas saat dihubungi, Rabu(16/1/2019).

Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum, agar bisa menjadi referensi dan pengalaman bagi kinerja komisioner Bawaslu Surabaya.

“Agar tidak ceroboh lagi, apalagi tebang pilih dalam menanggapi sengketa kampanye. Pak Armuji diperiksa sekitar 45 menit dan pak Baktiono sekitar 30 menit,” tandasnya.

Laporan pencemaran nama baik ini, bukan hanya di layangkan ke pihak kepolisian saja, tapi juga disampaikan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), agar komisioner Bawaslu menerima sangsi pencopotan jabatan.(hadi/r7)