
Surabaya,(DOC) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, mengungkapkan alasan penahanan para saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Tersangka kami tahan untuk mengantisipasi kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya Kajari Rachmat Supriady, Selasa(16/7/2019).
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan kasus Jasmas tersebut, pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menahan 3 tersangka yakni AST seorang pengusaha peralatan pesta, Anggota DPRD Surabaya berinisial S dan terakhir Selasa(16/7/2019) hari ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya berinisial D ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Menurut dia, penahanan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti baru dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha AST di pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia menjelaskan, alat bukti yang di maksud antara lain keterangan saksi dalam persidangan, serta 80 proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
“Kami temukan dua alat bukti, yakni hasil pengembangan fakta persidangan dan ditemukannya aliran dana berupa komisi dari 80 proposal yang dikelola tersangka,” terangnya.
Rachmat menambahkan, pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi Jasmas 2019 masih akan terus dikembangkan. Mengingat indikasinya banyak pihak-pihak yang terlibat.
“Jika ada alat bukti baru, kami akan lakukan penyidikan lanjutan,” lanjut dia.
Pada pemberitaan sebelumnya, sejumlah deretan nama anggota DPRD kota Surabaya pernah diperiksa menjadi saksi, selain S dan D.
Para saksi dari kalangan legislator tersebut berinisial RR Wakil Ketua, SA anggota, DR Anggota dan BR anggota.(hadi/r7)