Tiga Tersangka Kasus Jasmas Mangkir Lagi Atas Panggilan Kejari Tanjung Perak

Surabaya,(DOC) – Panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terhadap tiga orang tersangka dugaan kasus penyimpangan dana Jasmas 2016 tak dihiraukan lagi.

Ketiga orang politisi berinisial RR, DR, dan SA yang seharusnya menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Tanjung Perak pada Senin(26/8/2019) hari ini, tetap tak datang alias mangkir.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan belum datang, belum ada konfirmasi atau surat yang menyatakan mereka tidak hadir,” ujar Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dimas Atmadi.

Dalam kasus tersebut, menurut Dimas, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,9 milliar. Para tersangka tersebut diduga telah menerima fee dari pengumpulan proposal dari para RT/RW penerima Jasmas. Namun sayangnya Dimas tak menjelaskan berapa fee yang diterima para tersangka yang pernah menjabat sebagai anggota legislative periode 2014=2019.

“Peran mereka sama. Yakni mengumpulkan proposal dari para RT/RW untuk menerima fee. Jaksa bakal membuktikan segala perkara di pengadilan,” tandasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, pihak Kejari Tanjung Perak telah menahan tiga orang politisi yang berstatus tersangka dalam kasus sama.

Sebelumnya, seorang pengusaha pengadaan barang sudah ditahan dan divonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(div/r7)