Jaksa Berencana Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ratih Retnowati, Penasehat Hukum: Klien Tak Bersalah

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan melakukan upaya hukum lebih tinggi pasca keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 lalu.

“Yang pertama pasti kita berterima kasih karena berkasnya diputus artinya sudah ada kepastian. Yang kedua terhadap putusan ini kami tim JPU akan mengajukan kasasi untuk sementara pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil, Jumat(17/4/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Fadhil pengajuan kasasi ini lantaran majelis hakim dianggap tidak cermat dan selalu mengabaikan fakta yang sebenarnya terungkap dipersidangan.

“Faktanya agus setiawan tjong (ASJ) tidak mengatakan. Jadi begini sederhananya kalau ada komunikasi antara terdakwa (Ratih) dan Dea (anak buah ASJ) dan berarti kan ada kerjasama. Kan itu,” katanya.

Selain itu, lanjut Fadhil, putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Ratih Retnowati yang merupakan politisi partai Demokrat itu tidak mutlak sebab masih ada silang pendapat dalam memutuskan perkara serta pembentukan opini.

“Yang pertama di garis bawahi ada dissenting opinion artinya ada analisa yang berbeda diantara majelis. Yang kedua untuk penilaian sementara banyak fakta yang diciptakan sendiri,” tandas dia.

Sementara itu, Jaya Atmaja, Ketua tim penasehat hukum politisi Demokrat, Ratih Retnowati menganggap keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya sudah tepat.

Sebab tak seluruhnya dakwaan jaksa yang dituduhkan terhadap Ratih Retnowati diterima oleh majelis hakim.

“Kalau untuk bu Ratih kami sepakat ya. Itu wajar mendapatkan itu. Karena  fakta persidangan terungkap seperti putusan majelis hakim. Sudah jelas dalam putusan menerima pledoi kami.

Saya berterimakasih pada majelis hakim mau menerima,” jelas Jaya Atmaja bersama timnya.

Ia menegaskan dalam persidangan itu juga terungkap bila Ratih Retnowati telah menjalankan aturan dengan berusaha melakukan pencegahan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Surabaya Sampaikan Bela Sungkawa Atas Kepergian Anggota DPRD Ratih Retnowati

Caranya, lanjut Jaya, dengan menghubungi Pemkot Surabaya untuk menolak semua pengajuan proposal diluar dari Dapilnya.

“Memang bu Ratih tidak terlibat. Bu Ratih sudah melakukan pencegahan terus melakukan penolakan setelah itu yang lebih parah di luar dapilnya.

Jadi sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tanggung jawab anggota DPRD itu hanya kepada konstituennya saja. Itu diluar dari dapilnya. Wajar kalau diputus bebas,” tandasnya.

Tak hanya menghubungi Pemkot Surabaya, namun menurut Jaya Atmaja, Ratih Retnowati juga memerintahkan stafnya yang selama ini bertugas menghimpun proposal agar segera mencabut semua pengajuan Jasmas dari luar Dapilnya yang sudah terkirim itu.

“Dia melakukan penolakan bentuknya telpon pada Bappeko juga protes. Dan juga memerintahkan pada safii (staf fraksi Demokrat) menarik semua proposal. Enam proposal diluar dapil bu ratih. Bu ratih tidak bertanggung jawab secara moral dan politis tapi bertanggung jawab pada konstituennya saja,” pungkasnya.(div/r7)

Pos terkait