D-ONENEWS.COM

Beredar Kabar MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak Belum Terima

Surabaya,(DOC) – Ramai beredar info Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak terhadap Ratih Retnowati anggota legislative dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Namun kabar tersebut nampaknya belum terdengar oleh Korps Adhyaksa yang beralamat di jalan Kemayoran Surabaya, sehingga belum ada langkah tindak lanjut atas persoalan Jasmas tersebut.

“Malah aku belum dapat info. Sampai saat ini belum terima petikan petusannya. Kalau terima (putusan petikan MA) JPUnya pasti sudah ambil sikap. Untuk sementara belum berani ambil sikap,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jum’at(18/12/2020).

Seperti info yang beredar bahwa MA menolak kasasi yang diajukan tim JPU Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk program Jasmas 2016.

Jika benar kabar tersebut, maka bisa diartikan anggota DPRD Surabaya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua ini,  telah bebas dengan status berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pada hari Rabu(16/12/2020) lalu, tiga Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diantaranya Prof. DR Abdul Latif, Prof. DR Muhamad Askin dan DR Salman Luthan sepakat menolak kasasi yang diajukan tim JPU Kejari Tanjung Perak.

Politisi partai Demokrat yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya akhirnya menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tak terbukti bersalah, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya, sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta kepada negara.

Pada pemberitaan sebelumnya, kasus Jasmas ini, Kejari Tanjung Perak ini telah menyeret lima eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dan seorang pengusaha. Mereka masing-masing sudah menjalani vonis hukuman kurungan.(r7)

Loading...

baca juga