PSBB “Surabaya Raya” Finalisasi, Khofifah Sebut Sangsi Mengikat di Perwali dan Perbup

Surabaya,(DOC) – Keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 188/2020/kpts/013/2020 tentang PSBB penanganan Covid-19 Surabaya Raya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan, penerapan PSBB akan dilangsungkan pada 28 April sampai 11 Mei 2020, untuk seluruh wilayah Surabaya, Sidoarjo dan 8 kecamatan di wilayah Gresik. Ujicoba PSBB untuk sosialisasi ke masyarakat, rencananya akan dilakukan pada 25-27 April 2020.

Bacaan Lainnya

Mengenai sanksi yang lebih detail dan lebih mengikat pada penerapan PSBB, menurut Khofifah,  adalah sanksi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Ia mencontohkan, kalau ada sebuah keramaian di cafe, izin untuk mengoperasikan sebuah institusi usaha tertentu itu berdasarkan dari Bupati maupun Wali Kota setempat.

“Misalnya kalau sudah diberlakukan PSBB, kemudian ada teguran lisan, berikutnya ada teguran tertulis, berikutnya ada pencabutan sementara sampai pencabutan permanen, maka kewenangan itu tidak di pemprov, kewenangan itu ada di pemkab dan pemkot,” ungkap Khofifah, Rabu(22/4/2020) malam.

Pemaparan dari tim pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) yang telah digelar Rabu(22//2020) kemarin dianggap penting, agar peraturan gubernur (Pergub) sudah dinyatakan final. Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini mengaku, bahwa rancangan Pergub sudah tiga kali disinkronisasi untuk penyelarasan penerapan PSBB.

“Jadi harus sinkron dan harus selaras supaya efektivitasnya terukur, kira-kira begitu,” ucap gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Ia berharap, proses semuanya sudah final dan masing-masing perwakilan tim bisa mengkonsultasikan dengan Bupati maupun Wali Kota nya.  “Kalau sudah selesai dan final maka akan segera menyerahkan peraturan gubernur dan Keputusan Gubernur (Kepgub) keadaan bupati maupun wali kota,” ujarnya.

Format Kepgub bisa dimaknai berbeda-beda untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut karena dari 31 kecamatan di Surabaya semuanya terdampak COVID-19 sehingga Surabaya diberlakukan penuh PSBB. Sedangkan di Gresik dan Sidoarjo hanya parsial PSBB, karena yang terdampak adalah sebagian daerah saja.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Wacanakan PSBB Surabaya Diperpanjang, Lakukan Observasi Dua Hari

“Kita akan segera menyerahkan Pergub dan Kepgub tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait