Tak Terima di Denda 25 Ribu, Pasangan Suami Istri Ajukan Banding Kejaksaan

Lumajang, (DOC) – Tidak menggunakan masker saat berkendara, pasangan suami istri mengamuk setelah kena denda Operasi Yustisi 2020.

Pasangan suami istru menyatakan menolak putusan hakim pada saat dilakukan sidang ditempat yang dilakukan di Gedung Soedjono, Lumajang, Senin (5/10) Jalan Alun-Alun Selatan, Kelurahan, Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Senin (5/10/2020).

Bacaan Lainnya

Mereka adalah M Nurus Shobah dan Faridotul Ahya.

Pasangan suami istri asal Malang terjaring razia yustisi karena tidak menggunakan masker di dalam mobil.

Menurut Faridatul Ahya jika mengendarai mobil menggunakan masker terlalu lama justru tidak nyaman, karena itu dilepas.

“Mana keadilan ketika didalam mobil merasa tidak nyaman. Ini ndak adil dong kita sudah bawa masker dan dipakai ketika keluar itu kenapa harus bersalah mana keadilan,” kata Faridotul Ahya kepada sejumlah awak media, Senin (5/10/2020).

Lantaran diduga tak terima kena denda operasi yustisi, Faridotul mengancam akan mengajukan banding ke kejaksaan.

“Masker dipake, dipake tapi di dalam mobil ada privacy tidak nyaman boleh dong dilepas. Saya mau banding ke kejaksaan bukan masalah denda tapi itu keadilan kita sebagai rakyat harus kritis,” Faridatul Ahya.

Sementara itu, sang suami M Nurus Shobah menimpali bahwa operasi yustisi adalah kerjaan dzalim.

Denda yang dilakukan petugas hanya akal-akal petugas.

“Ini kerjaan dzolim. Ngasih uang 25 ribu denda anak yatim banyak sekarang. Aturan sekarang dibuat-buat hakim mana suruh ngaji lagi hakim gak pakai ilmu agama akal-akalan bisa. Saya gak terima. Saya banding dzalim dosa, ini bukan tempatnya,” tegasnya.(Imam)