Sempat Viral di Facebook, Gadis Cantik Ini Begal Temannya Sendiri

Surabaya,(DOC) – Video viral seorang pelaku begal perempuan yang meringkuk dalam penjara ditengah tahanan pria tersiar melalui akun facebook Anggra Jangfoloy. Ternyata perempuan cantik berinisial NH (19) itu, adalah pelaku pembegalan yang membegal teman sendiri pada September 2020 lalu. Modus operandinya terungkap, bahwa gadis cantik itu dibantu pacarnya yang kini masuk daftar pencarian orang(DPO). Penyebabnya sakit hati, karena pelaku diajak open booking order (BO) oleh korbannya. NH (19) dan pacarnya membegal korbannya di sekitar waduk Universitas Negeri Surabaya(UNESA), Lidah Surabaya.

Dari pengakuan NH, korban terus memaksa dirinya untuk melakukan open BO hingga ketahuan pacarnya.

Bacaan Lainnya

Gadis bertato dan pacarnya ini merasa sakit hati dan keduanya merencanakan untuk membegal korban ketika NH mengajak ke tempat kos pacarnya.

“Saat itu saya dan korban naik motor berboncengan, saya lewatkan ditempat sepi. Di daerah waduk Unesa, pacar saya memotong dan menghentikan motor saya,” jelasnya.

Usai berhenti di tempat sepi, pacar NH menodong korban dengan senjata tajam, agar menyerahkan HP nya.

Aksinya kriminal ini dengan merencanakan terlebih dahulu, memang baru pertama kali dilakukannya bersama pacarnya

“Baru sekali, karena korban ngajak open BO via Facebook, ditawari via chat,” katanya.

NH mengaku dipaksa oleh pacarnya untuk merencanakan pembelan terhadap teman sendiri.

“Baru kenal sama korban. Mengetahui hal itu, pacar saya sakit hati, dan mengancam kalau tidak mau, berarti saya gerombolan open BO,” tandas NH yang sempat bekerja di sebuah hotel.

Sementara, Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrik K Wardhana, saat ini masih mengejar DPO pelaku pembegalan. NH tertangkap pada waktu korban melaporkan kejadian ke kepolisian dengan menyerahkan NH langsung ke Mapolsek.

“Ini ada laporan dari korban, tersangka ini, sudah merencanakan pembegalan ini dengan pacarnya,” katanya.

Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, dan hukuman maksimal penjara 9 tahun.(hadi/div)

Pos terkait