Lumajang, (DOC) – Pasca penganiayaan terhadap dua remaja anggota kader PC Ansor Lumajang oleh Satpol PP, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor bersama sejumlah anggota GP Ansor Lumajang mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Lumajang untuk melakukan mediasi, Rabu (28/7/2021).
LBH Ansor dan anggota Ansor melakukan mediasi di kantor Satpol PP dengan dihadiri sejumlah oknum satpol PP yang melakukan penganiayaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang Matali Bilogo mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi malam minggu ada kesalapahaman baik dari warga maupun anggota Satpol PP. “Ada kesalahpahaman antara warga dan Satpol PP, hari ini sudah dilakukan musyawarah dan kesepakatan sudah selesai hari ini,” ujarnya.
Mattali menjelaskan, anggota yang melakukan pelanggaran diluar SOP nanti akan diberikan sanksi, “Ada 8 orang satu regu, karena tanggungan dilakukan secara bersama-sama diberikaqn sanksi dibebastugaskan selama satu minggu untuk ke lapangan dan di sini tetap dilakukan sanksi fisik,” jelasnya.
Atas peristiawa penganiayaan pihak Satpol PP meminta maaf kepada semua pihak, berharap kejadian ini tidak terulang kembali. “Jadi kami atas nama satuan polisi pamong praja kabupaten Lumajang apabila ada anggota yang melakukan kesalahan seperti ini, kami mohon maaf baik kepada yang bersangkutan, kepada keluarga, orangtua, dan warga masyarakat yang ada di kab. Lumajang,” ungkap Matalli.
Sementara orang tua dari salah satu korban, H Shobar Iman Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengambil jalur hukum lebih mengedepankan musyawarah mediasi secara kekeluargaan. “Alhamdulillah dari satpol PP termasuk dari oknum yang kemarin sekarang sudah selesai, semuanya sudah saling memaafkan. Mengenai tuntutan, tidak kami tuntut karena sudah ada musyawarah mufakat,” ujarnya. (Imam)