Surabaya, (DOC) – Balita berinisial MTP asal Sidokapasan, Kota Surabaya ini mengalami nasib sial. Balita laki-laki yang masih berusia 4 tahun itu harus meregang nyawa di tangan ibunya sendiri.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana membenarkan perihal tersebut. Ia menegaskan, MTP meninggal dunia usai dianiaya oleh ibunya sendiri, AS.
Mirzal menjelaskan, pihaknya tengah mendalami penganiayaan balita tersebut. Berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/11/2021). “Kejadiannya sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Mirzal, Rabu (10/11/2021).
Mirzal menuturkan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, diperoleh fakta bahwa korban meninggal tak wajar.
Bahkan, ada beberapa bekas kekerasan fisik di tubuh MTP. Kuat dugaan, AS memukulkan benda tumpul terhadap tubuh buah hatinya. “Kemarin malam langsung diautopsi korbannya,” ujarnya.
Mulanya, MTP dirawat oleh neneknya. Lalu, ketika menginjak usia 5 tahun, MTP diambil dan dirawat oleh orangtuanya. Hingga kini, polisi saat ini masih melakukan autopsi terhadap MTP.
Tersangka AS mengaku terpaksa melakukan aksi kejinya itu. Sebab, ia merasa jengkel dengan MTP karena kerap buang air besar (BAB) dan mengganggu adiknya yang juga masih balita. “Pengakuannya (AS) jengkel ke anaknya (MTP), susah dikasih tahu, sering ganggu adiknya,” tuturnya.
Saat ini, AS telah ditangkap dan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Begitu juga dengan juga pakaian yang di pakai tersangka, pakaian korban, hingga hasil autopsi korban yang disita sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, AS dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. “Yang bersangkutan (AS) sudah kami amankan, berikut barang buktinya,” tandasnya. (r7)