D-ONENEWS.COM

Akhirnya BR Ditahan, Minta Penangguhan Tapi Ditolak Kejari Tanjung Perak

Foto : Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya gelandang BR keluar gedung masuk mobil tahanan

Surabaya,(DOC) – Pemeriksaan terhadap anggota DPRD kota Surabaya(BR) atas kasus dugaan korupsi Jasmas 2016, berujung pada penahanan, Jumat(16/8/2019) petang.

Hasil pemeriksaan BR sebagai saksi membuat pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

BR ditahan oleh Kejari Tanjung Perak di Rutan Klas 1 Surabaya, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, bertepatan dengan hari Ulang Tahun BR ke 48.

“Setelah kami periksa sebagai saksi, Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka dan menahan tersangka BR selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Kajari Rachmat menerangkan, penetapan BR sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan surat keterangan sejumlah saksi.

“Perannya sebagai penampung proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong. Ada 42 proposal yang ditampung oleh Tersangka (BR),” ungkapnya.

Saat ditanya apakah Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menerima fee atas penampungan proposal tersebut, Rachmat mengaku ada kesepakatan antara BR dengan Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana maupun kordinator Jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami akan buktikan dalam persidangan,” tandas Rachmat.

Foto ; Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rochmat Supriady beri keterangan pers

Dalam perkara ini, BR dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kajari Rochmat juga menyatakan, bahwa BR sempat mengajukan penangguhan penahanan, sesaat pihak penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menetapkan BR sebagai tersangka atas dugaan kasus Korupsi Jasmas 2016.

“Mengajukan secara lisan dan tertulis, tapi setelah dipertimbangkan, kami menolaknya, karena untuk mempermudah proses penyidikan,” papar Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady.(hadi/r7)

Loading...

baca juga