Aksi Anak di Bawah Umur Diduga Sebagai Dalang Kebakaran Lift JPO Pemuda

Kebakaran JPO Surabaya

Surabaya, (DOC) – PT Warna Warni Media, selaku pengelola JPO Pemuda Surabaya, mengadakan konferensi pers terkait kebakaran lift di JPO sisi Delta Plaza pada 5 Oktober 2024. Mereka memastikan bahwa insiden tersebut bukan akibat korsleting listrik, tetapi di duga sebagai tindakan kriminal.

Bacaan Lainnya

Humas PT Warna Warni Media, Dinar Aisyah menyampaikan bahwa investigasi mandiri menemukan bukti sabotase. Seorang anak di bawah umur di duga merusak panel lift dengan cara:

1. Mengaitkan kawat pada lift.
2. Mengganjal pintu lift.
3. Membakar kertas bungkus rokok di panel kontrol lift.

“Akibat tindakan tersebut, lift di JPO Pemuda terbakar,” ungkap Dinar, saat konferensi pers di Gedung Kominfo Surabaya, Selasa (8/10/2024).

Anak itu kembali ke lokasi dengan niat membakar bagian lain, yaitu depan RRI. Beruntung, tim pengelola berhasil menangkap pelaku sebelum kebakaran lebih lanjut terjadi.

Setelah di interogasi, pelaku terbukti masih di bawah umur. Lebih mengejutkan lagi, di temukan barang bukti berupa rokok, tiga kartu ATM jenis platinum, dan kartu keluarga.

“Ini menjadi pertanyaan buat kami, bagaimana anak di bawah umur bisa memiliki kartu ATM platinum. Kartu ATM kan memerlukan identitas resmi seperti KTP,” ujarnya.

Perintah Orang Dewasa

Warna Warni Media menduga bahwa tindakan ini di lakukan atas perintah orang dewasa. Mereka telah menyerahkan pelaku ke Polsek Genteng sejak 5 Oktober 2024 pukul 22.08 WIB. Pengelola berharap pihak kepolisian segera mengungkap aktor di balik kejahatan ini.

Dalam konferensi pers, pengelola juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam tindakan kriminal adalah perbuatan yang tidak akan terlepas dari jerat hukum. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara, terutama karena adanya indikasi pengulangan tindakan kriminal.

Pengelola juga menyesalkan tindakan perusakan terhadap aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Fasilitas ini di rancang khusus untuk membantu disabilitas, lansia, dan masyarakat umum lainnya.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Stunting, Surabaya Luncurkan Aplikasi SiCantik

“Jangan menganggap anak di bawah umur tidak akan tersentuh hukum. Tuhan selalu mengawasi setiap perbuatan kita,” pungkas Dinar. (r6)

Pos terkait