D-ONENEWS.COM

Antisipasi Matinya Spesies Dilindungi di Kawasan Mangrove, Pemkot Bentuk Tim

D

Foto ; Spesies satwa mati di hutan mangrove Wonorejo

Surabaya,(DOC) – Satpol PP kota Surabaya akan menurunkan tim untuk melacak oknum penembak beberapa spesies burung yang ditemukan mati tergantung di salah satu pohon di hutan mangrove Wonorejo di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

Spesies tersebut merupakan salah satu atwa yang dilindungi.

“Mulai dari Camat Mulyorejo, Camat Sukolilo, Camat Rungkut dan Camat Gununganyar, kita instruksikan melakukan pengawasan yang melekat di Pamurbaya,” ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Ia menerangkan, wilayah hutan manggrove Pamurbaya ini masuk dalam empat wilayah kecamatan mulai dari Kenjeran hingga Gununganyar.

Kawasan mangrove Pamurbaya tersebut sudah dicanangkan sebagai tempat konservasi wisata dan akan menjadi terbesar di dunia.

“Pemkot Surabaya sudah mencanangkan Surabaya akan memiliki wisata konservasi mangrove terbesar di dunia,” tandasnya.

Tindakan tegas kepada oknum pelaku penembakkan burung atau satwa lain di kawasan konservasi akan diterapkan nanti. Bahkan, lanjut Irvan, pihak kecamatan diminta untuk menggandeng kepolisian, TNI dan tokoh masyarakat.

“Mereka nanti berpatroli di kawasan Pamurbaya. Bila menemukan seseorang atau kelompok membawa senapan, kita akan sita dan memprosesnya ke jalur hukum,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, akan ada tim lain yang bergerak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Polairut, ditambah tim “Becak Air” yang akan berpatroli.

“Hampir tiga kali setiap minggu kita patroli rutin. Tapi dengan kejadian ini, patroli akan ditingkatkan,” tegasnya.

Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi telah berlaku.

Perda nomor 2 tahun 2014 tersebut, bab V pasal 17 mengatur setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Perwalinya diatur dalam pasal 21 Perwali nomor 15 tahun 2018. Di Perwali ini mengatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.(robby)

Loading...

baca juga