D-ONENEWS.COM

Antisipasi Penyelewangan Penggunaan Dana Jasmas, Pemkot Gandeng Aparat Hukum

Surabaya,(DOC) – Pemkot Surabaya mulai menggandeng aparat hukum dalam melaksanakan program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang syarat terjadinya penyelewengan. Menyusul ditahannya Direktur PT CSS DS, Agus Setiawan Jong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, tersangka kasus dugaan korupsi dana Jasmas 2016 berupa pengadaan terop, meja, kursi dan sound sistem.

Hendro Gunawan, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, mengatakan, tidak ada kata terlambat dalam mencegah terjadinya penyelewangan dana yang dapat merugikan Negara milliaran rupiah. Agar kasus Jasmas 2016 tak terulang lagi, maka Pemkot akan menggandeng aparat hukum dalam menjalankan segala proses mekanisme program.

“Untuk lebih baik, ke depan bukan hanya Pemkot yang melaksanakan proses-proses itu, tetapi kita minta bantuan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah,red),” ungkap Hendro Gunawan, Jumat(2/11/2018) kemarin.

Ia menambahkan, tim pendampingan hukum dari kepolisian dan kejaksaan tersebut akan membantu Pemkot Surabaya dalam memantau segala proses yang terdapat pada mekanisme program Jasmas.

“Jadi nanti sama-sama untuk mengurusi proses-proses mulai proposal ada, sampai proses verifikasi ada, hingga proses pencairannya,” paparnya.

Bahkan lanjut Hendro, agar program pembangunan kota Surabaya melalui dana hibah tetap berjalan, saat ini Pemkot Surabaya sudah melibatkan unsur jajaran samping dari aparat hukum.

“Sekarang sudah jalan, kemarin dikawal TP4D. Polanya kita sempurnakan cuma alurnya kita tambahkan pihak luar,” pungkasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, dalam kasus dugaan penyelewangan dana Jasmas 2016 lalu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan, terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 5 milliar lebih.

Kini tim Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Tanjung Perak tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus  Jasmas 2016 yang awalnya diusulkan oleh kalangan legislative.(robby/r7)

Loading...

baca juga