D-ONENEWS.COM

Apartemen Baru Bermunculan, Potensi PAD Kota Surabaya Belum Tergarap Optimal

Surabaya, (DOC) – Pertumbuhan sektor apartemen di Surabaya terus meningkat signifikan. Hingga 2025, delapan proyek baru akan menambah sekitar 5.000 unit hunian. Namun, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih jauh dari maksimal. Berbagai kendala yang melibatkan pengembang dan penghuni menjadi hambatan utamanya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti sejumlah masalah di sektor apartemen. Salah satunya adalah rendahnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, banyak hak penghuni apartemen yang belum terpenuhi.

“Potensi PAD dari apartemen sangat besar, tetapi pemenuhan hak-hak penghuni juga harus menjadi prioritas,” ujar Budi.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, ia mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) segera di lanjutkan. Raperda ini, menurut Budi, sangat penting untuk mengatur hubungan antara pengembang dan penghuni apartemen. Regulasi ini juga akan memastikan hak-hak penghuni terlindungi dengan baik.

Penguasaan Oleh Pengembang

Saat ini, pengelolaan apartemen masih di kuasai oleh pihak pengembang. Banyak pengembang enggan membentuk P3SRS karena sertifikat tanah mereka telah diagunkan. Akibatnya, penghuni tidak dapat memperoleh sertifikat atas unit yang mereka miliki.

“Pembentukan P3SRS sangat mendesak agar pengelolaan lebih transparan, dan penghuni mendapatkan hak mereka sepenuhnya,” tegasnya.

Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah pembayaran PBB yang di lakukan penghuni melalui pengembang. Praktik ini di nilai rawan di selewengkan dan berpotensi merugikan penghuni. Budi menilai, jika P3SRS di kelola langsung oleh warga, potensi pendapatan daerah bisa meningkat. Selain dari pajak, pendapatan bisa berasal dari jasa seperti parkir dan kebersihan.

Ia juga mengingatkan pentingnya mempercepat proses pertelaan di setiap apartemen. Pertelaan ini berfungsi untuk memperjelas hak dan kewajiban penghuni. Dengan pertelaan yang jelas, penghuni dapat segera memperoleh Akta Jual Beli (AJB).

“Jika AJB sudah di terbitkan, PBB dan BPHTB akan lebih mudah di salurkan. Dengan begitu, kontribusi sektor apartemen terhadap pembangunan kota juga akan meningkat,” tutupnya. (r6)

Loading...

baca juga