
Surabaya, (DOC) – Satpol PP Surabaya dan bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo, menggelar apel gabungan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (3/10/2024). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pengawasan yang telah berjalan sejak 30 September 2024.
Sebelumnya, operasi gabungan di lakukan oleh Satpol PP, Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Kogartap III Surabaya. Operasi tersebut berhasil mengamankan 1.475.000 batang rokok ilegal. Rokok tersebut di taksir memiliki nilai ekonomi Rp 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.100.350.000. Semua barang bukti kemudian di serahkan oleh Satpol PP Surabaya kepada Bea Cukai Sidoarjo.
Operasi Gempur Rokok Ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 188.45/486/436.1.2/2022 yang di terbitkan pada 10 Oktober 2022 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa ini merupakan operasi gabungan pertama di Surabaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Satgas ini di bentuk oleh Wali Kota Eri Cahyadi melalui Perwali dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari barang-barang kena cukai. Dana yang di peroleh dari cukai tersebut nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat,” ujar Fikser setelah apel gabungan.
Maksimalkan Efek Jera
Fikser menjelaskan bahwa operasi gabungan ini akan di perpanjang hingga Jumat (4/10/2024) untuk memaksimalkan hasil dan memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan rokok ilegal. Operasi di lakukan di berbagai titik akses masuk ke Kota Surabaya.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memperpanjang operasi ini dan memperluas wilayah pengawasan,” tambah Fikser.
Satpol PP Surabaya, lanjutnya, berkomitmen terus memerangi peredaran rokok ilegal melalui operasi dan sosialisasi kepada penjual rokok, toko kelontong, serta pasar-pasar di Kota Surabaya. Penertiban juga di lakukan terhadap stiker-stiker rokok di sudut-sudut kota, bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap pembayaran cukai.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa operasi gabungan ini penting dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta penegakan hukum. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal dapat berdampak buruk pada penerimaan negara.
“Operasi ini diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok macam ini, yang merugikan negara dan masyarakat. Dana dari cukai, PPN, serta pajak rokok akan di kembalikan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Rudy.
Rudy juga menyampaikan, keberadaan satgas gabungan yang di bentuk oleh Pemkot merupakan langkah efektif.
“Operasi gabungan ini tidak hanya menyasar toko kecil. Kami juga berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar,” tutupnya. (r6)





