
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya untuk periode 2026–2031. Pendaftaran ini menjadi momentum penting dalam menjaring figur berintegritas dan berpengalaman untuk mengoptimalkan tata kelola zakat di Kota Pahlawan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Arief menegaskan, terdapat empat kualifikasi utama yang wajib dimiliki oleh calon pimpinan BAZNAS Kota Surabaya.
“Pertama, memiliki komitmen tinggi serta rekam jejak bersih dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, menguasai dasar-dasar syariat Islam terkait zakat,” terang Arief, Jumat (7/8/2026).
Poin ketiga, lanjut Arief, calon pimpinan harus mampu menyusun perencanaan strategis serta mengelola program penghimpunan dan pendistribusian dana secara efektif. “Keempat, mampu menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat, muzaki (pembayar zakat), dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel, Pemkot Surabaya melibatkan tim seleksi dari unsur eksternal, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya.
“Kami juga menggandeng akademisi, tokoh masyarakat, dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, kepemimpinan, cara berpikir strategis, serta kelayakan para calon,” jelasnya.
Arief mengajak para profesional, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pegiat sosial yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi.
“Kami mengundang putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya melalui tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki para pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia dan memiliki integritas yang baik, serta usia minimal 40 tahun saat mendaftar.
Selain itu, para pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bukan mantan narapidana (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir), dan pendidikan minimal SMA/sederajat.
periode pendaftaran dimulai pada tanggal 1 hingga 10 September 2026, untuk pendaftaran online dapat diakes melalui portal resmi simzat.kemenag.go.id.





