Antara Kampung Cerdas dan Pancasila, DPRD-Pemkot Surabaya Cari Titik Tengah Payung Hukum

Antara Kampung Cerdas dan Pancasila, DPRD-Pemkot Surabaya Cari Titik Tengah Payung Hukum
Hearing Komisi A DPRD Surabaya bersama Bappeda, BPBD, Bagian Hukum, Bakumkarsa. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya kini berada di persimpangan jalan. Tenggat waktu 30 hari yang ditargetkan Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri terancam dibayang-bayangi kerumitan administrasi akibat tumpang tindih nomenklatur antara usulan Raperda “Kampung Cerdas” milik legislatif dan program “Kampung Pancasila” yang sudah terlanjur berjalan di lapangan.

Kerancuan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) Panitia Khusus (Pansus) bersama Bappeda, BPBD, dan Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) di Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Forum yang dipimpin Ketua Pansus Azhar Kahfi tersebut mendadak berfokus pada upaya sinkronisasi hukum agar keberadaan Program Kampung Pancasila tidak berbenturan secara legalitas jika Raperda Kampung Cerdas disahkan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, menegaskan bahwa perdebatan seharusnya tidak menyandera substansi regulasi. Secara historis, inisiatif Raperda Kampung Cerdas lahir lebih awal ketimbang Program Kampung Pancasila, sehingga penyesuaian regulasi tidak boleh mengorbankan salah satu konsep.

“Semangatnya adalah bagaimana kegiatan yang sudah berjalan terwadahi dalam regulasi hukum baku. Kalau harus Kampung Pancasila, Kampung Cerdas harus terwadahi. Sebaliknya, kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, Kampung Pancasila juga harus masuk,” tegas Rio.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi A, Cahyo Siswo Utomo. Ia menyebut Pemkot membutuhkan payung hukum untuk Kampung Pancasila, sementara DPRD memegang inisiatif Kampung Cerdas.

Menurutnya, status Surabaya sebagai smart city akan janggal jika elemen kampung cerdas dihilangkan hanya karena perubahan nama.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya mengklaim hambatan ini murni teknis birokrasi. Kepala Bakumkarsa Sidharta menyatakan substansi materi kedua konsep sebenarnya identik dan hanya berseberangan di tingkatan judul serta berkas administrasi.

Untuk itu, Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto mendorong adanya rapat finalisasi guna menyamakan persepsi, termasuk membuka opsi perubahan judul regulasi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Percantik Kota dengan Dekorasi Ramadan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Azhar Kahfi memungkasi bahwa penyesuaian apa pun, termasuk perubahan naskah akademik maupun mekanisme formal, wajib mematuhi koridor hukum. Pansus berkomitmen menyelesaikan tumpukan berkas administrasi ini tanpa melampaui batas waktu 30 hari yang telah ditetapkan.

Pos terkait