D-ONENEWS.COM

ASN Langgar KTR Diturunkan Pangkatnya, Usulan Sangsi Pansus Raperda KTR

Surabaya,(DOC) – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini masih terus berlanjut.

Topik terbaru, panitia khusus (Pansus) Raperda KTR bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya membahas sanksi bagi para pelanggar KTR, Senin(11/2/2019).

Junaedi, Ketua Pansus Raperda KTR mengatakan, diantara sekian banyak pembahasan sanksi pelanggaran yang menarik adalah rencana pemberlakuan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan, para ASN yang ketahuan melanggar KTR akan diturunkan pangkatnya.

“Usulan dari Pansus, ASN yang langgar KTR sanksinya berupa pangkatnya diturunkan,” tandasnya.

Selain membahas itu, sanksi administrasi juga masih dalam pembahasan. Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini mengungkapkan, Pemkot Surabaya mengusulkan sanksi administrasi berupa uang minimal Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.

“Angka ini masih bisa turun dan naik, tapi masih kami secara detail, belum bisa memutuskan, di daerah lain itu bisa Rp 7 juta,” jelasnya.

foto : Ketua Pansus Raperda KTR

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini menegaskan, sanksi administrasi ini bertujuan untuk membuat efek jera. Sehingga pelanggar KTR bisa ditekan dan banyak yang menaati aturan ini nantinya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita menambahkan, usulan penurunan pangkat bagi ASN yang melanggar akan dibahas dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda KTR.

Feny sapaannya, Raperda KTR masih dalam tahap pembahasan pasal per pasal. Titik fokusnya adalah pada pasal 4 dan 11 terkait dengan sanksi administrasi.

“Rp 250 ribu terlalu kecil, diusulkan Rp 25 juta setiap pelanggaran,” ucapnya.

Menurutnya, sanksi Rp 250 ribu hanya dikenakan kepada pelanggar per seorangan. Sedangkan untuk instansi yang melanggar KTR akan mendapatkan sanksi sebanyak Rp 50 juta.(adv/r7)

Loading...

baca juga