ASN Lumajang Dilarang Keras Terlibat Judi Online, Ancaman Sanksi Menanti

ASN Lumajang Dilarang Keras Terlibat Judi Online, Ancaman Sanksi MenantiLumajang (DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menegaskan larangan tegas bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (ASN) untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian. Baik secara daring maupun konvensional. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah yang baru-baru ini di terbitkan.

Melalui surat edaran tersebut. Sekda Lumajang, Agus Triyono, menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk secara aktif memantau aktivitas para ASN di bawah kepemimpinannya. Jika ada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat edaran.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin ada ASN yang terjerat masalah akibat perjudian,” tegasnya.

Maraknya perjudian online dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah terutama Kabupaten Lumajang. Kemudahan akses internet dan berbagai platform judi online telah menarik minat banyak orang, termasuk para ASN. Namun, di balik kesenangan sesaat, perjudian online dapat menimbulkan masalah keuangan yang serius bagi para pelakunya. Dan sangat merugikan masyarakat yang tertipu dengan menghasilkan uang cepat

Untuk mencegah semakin meluasnya praktik perjudian ini, pemerintah Kabupaten Lumajang tidak hanya fokus pada ASN. Tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat terutama di Kabupaten Lumajang.

Kepala desa di seluruh wilayah Lumajang di minta untuk turut serta dalam upaya sosialisasi dan pencegahan perjudian. Melalui daring maupun konvensional. Kerjasama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.

Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Serta, dapat membangun kesadaran warga masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan kegiatan perjudian tersebut.

(Imam)