D-ONENEWS.COM

Bacawali Perseorangan M Sholeh Siap Gugat KPU Surabaya

Foto:(dokumen) M Sholeh deklarasi Bacawali Perorangan Bersama Bacawawali Taufik Hidayat (kanan)

Surabaya,(DOC) – Bakal Calon Wali Kota Perorangan M. Sholeh mengaku siap menggugat Komisi Pemilihan Umum(KPU) Surabaya, apabila dokumen syarat minimal dukungan di tolak.

Pernyataan ini dilontarkannya, setelah KPU Surabaya menyatakan, bahwa dukungan pasangan calon (Paslon) Perseorangan M Sholeh – Taufik Hidayat yang tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih kurang dari persyaratan minimal dokumen dukungan.

“Tapi ini kan masih rencana. Belum keputusan pasti, karena sampai sekarang KPU masih menerima persyaratan dukungan pencalonan yang sudah saya serahkan,” ungkap M. Sholeh saat dihubungi, Senin(24/2/2020).

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, angka dukungan yang tercatat di Silon milik Paslon M Sholeh – Taufik Hidayat hanya sekitar 96 ribu dukungan. Sementara aturan pencalonan untuk jalur perseorangan yang telah ditetapkan dalam UU nomer 10 tahun 2016, syarat minimal dukungan untuk Kota Surabaya yakni 7,5 persen atau sebanyak 138 ribu dukungan.

“Ya kalau persyaratan itu ditolak, tentunya saya akan menggugat KPU. Orang lain saja saya tolong, apalagi saya yang lagi mencalonkan, pasti saya akan berjuang untuk diri saya,” tandasnya.

Rencana menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini, lanjut Sholeh, untuk memperjuangkan keinginan para pendukung dan relawannya yang sudah bersedia mensetor sekaligus mengumpulkan KTP sebagai syarat dirinya maju sebagai calon Wali Kota jalur perorangan.

“Mereka semua bertumpu harapan kepada saya. Jadi saya akan berjuang mati-matian untuk pendukung saya agar bisa lolos dari pencalonan,” tegas Sholeh.(robby)

Loading...

baca juga