D-ONENEWS.COM

Bapak Yang Didakwa Cabuli Anak Kandungnya Dibebaskan

Lumajang,(DOC) – Herminto warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur akhirnya dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Humas Pengadilan Negeri Lumajang Gede Agung Jiwanda mengatakan, terdakwa dibebaskan karena terdakwa menyusul kurangnya syarat formal dan tuntutan selama 15 tahun penjara dari jaksa.
“Tuntutan jaksa 15 tahun pada terdakwa itu ada kekurangan syarat formilnya,”ungkapnya.Selasa (23/8/2016).
Dalam pledoi terdakwa dikatakannya Gede, saat dilakukan penyelidikan polisi, tersangka ini tidak didampingi penasehat hukum. Karena tuntutan dengan ancaman 15 tahun penjara seorang terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara meski terdakwa menolak.
Sementara terkait putusan yang dianggap kontroversial pihak Kejaksaan Negeri Lumajang akan melakukan banding. Dan pihaknya mengakui hanya baru pertama kali terjadi di Lumajang.
“yang jelas kami akan melakukan banding, karena ini merupakan kasus pencabulan anak dibawah umur,”pungkas Naimulloh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang.
Dengan putusan bebas oleh pengadilan Negeri Lumajang, Herminto langsung melakukan sujud syukur di depan pintu lapas kelas II B Lumajang.(Mam/r7)

Loading...