D-ONENEWS.COM

Bawaslu Lumajang Nyatakan Perusakan APK Tak Ada Unsur Pelanggaran

Lumajang,(DOC) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menyebut, dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) gambar calog legislatif (Caleg) di kecamatan Yosowilangun tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Pernyataan ini menampik laporan pengurus Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas insiden perusakan APK secara berurutan pada tanggal 2-3 Januari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi selama dua minggu atas laporan yang masuk.

“Dua laporan yang sama yaitu dugaan perusakan APK Caleg dari Partai Nasdem dan PKB. Namun setelah proses klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi, hasilnya tidak di temukan cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Lutfiati di Kantor Bawaslu, Kamis(25/1/2024).

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang Farhan menambahkan, dalam proses klarifikasi kasus perusakan APK itu, tidak jelas siapa pelakunya. Termasuk terlapor yang di laporkan pada kasus tersebut.

“Terlapor di duga pelakunya. Namun setelah di klarifikasi, hasilnya tidak di ketahui jelas, siapa pelaku perusakan APK itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi menyatakan, belum ada saksi yang dapat memberikan informasi pasti soal perusakan APK berupa banner Caleg. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat situasi gaduh jelang pelaksanaan Pemilu.

“Kami imbau ke seluruh masyarakat dan pihak penyelenggara untuk menjaga situasi agar kondusif selama Pemilu berlangsung,” katanya.(imam/r7)

 

Loading...

baca juga