D-ONENEWS.COM

Tak Gubris Surat Panggilan Pelanggaran, Satpol PP Tertibkan Lagi Kedai Penjual Minhol yang Nekat Buka Tanpa Izin

Kedai di Kalimas Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di razia satpol pp surabaya kedua kalinyaSurabaya,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan kedai yang menjual minuman beralkohol (Minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya, Rabu(24/1/2024) malam. Penindakan ini berdasarkan pada pelanggaran pemilik kedai yang tak mengantongi izin.

Para petugas Satpol PP sebelumnya telah merazia kedai tersebut pada Minggu(21/1/2024) lalu. Dalam giat pengawasan peredaran Minhol itu, petugas mengamankan delapan botol minuman.

Usai razia, pemilik kedai tak kooperatif atas pelanggaran tersebut dan tidak mendatangi kantor Satpol PP Surabaya.

“Sebelumnya sudah di tertibkan. Pada penertiban itu mereka(pengelola) tidak kooperatif, karena tidak datang ke kantor(Satpol PP) untuk sidang tipiring,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya Yudhistira, Kamis(25/1/2024).

Yudhistira menjelaskan, surat panggilan ke pemilik kedai sudah di layangkan Satpol PP Surabaya. Namun tidak ada perwakilan yang datang, hingga petugas melakukan razia kembali.

“Kami sudah kirim surat lagi. Jika tetap tidak kooperatif maka akan ada penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegasnya.

Pada razia kedua, petugas menjumpai 11 orang yang berada di dalam kedai. 9 orang di antaranya pemandu lagu, 1 pengunjung, serta 1 pemilik kedai. Yudhistira menambahkan, pengunjung dan 2 orang pemandu lagu di amankan petugas karena tak bisa menunjukkan kartu identitas.

“Dari sembilan orang, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada 1 pengunjung juga. Kami bawa dan kami proses pendataan di kantor(Satpol PP),” terangnya.

Petugas Satpol PP Surabaya juga menyita 39 botol Minhol dan KTP pemilik kedai. “Selain menyita barang bukti Minhol, kami juga membawa KTP pemilik kedai yang nanti akan kami sidangkan,” tandasnya.(hm/r7)

Loading...

baca juga