D-ONENEWS.COM

BAWASLU: PENGAWASAN PRODUKSI SURAT SUARA GUNAKAN 4 PRINSIP

Ketua KPU RI, Arief Budiman (Kiri) dan Anggota Bawaslu RI, Moh. Afifuddin (Kanan)

 

Surabaya, kpujatim.go.id- Pengawasan produksi surat suara untuk pemilu serentak 2019 berdasarkan 4 (empat) prinsip. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Moh. Afifuddin dalam seremonial pembukaan di PT Puri Panca Pujibangun Krangpilang Surabaya.

Saat ini, menurut Afif, tidak hanya Bawaslu yang mengawasi produksi sampai dengan distribusi logistik surat suara. “Semua mata masyarakat Indonesia akan menjadi pengawas,” ujar Afif (20/1).

Untuk itu baik penyelenggara pemilu maupun penyedia surat suara pemenang tender, perlu berhati-hati jangan sampai ada kesalahan sekecil apapun. “Ketika ada persoalan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,”  katanya.

Afif melanjutkan, “Kami perlu menyampaikan bahwa dalam pengawasan proses produksi dan distribusi surat suara akan menggunakan 4 prinsip. Pertama, terkait dengan jumlah surat suara yang dicetak, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Jangan sampai nanti ada cadangan lebih karena takut ada yang rusak. Kedua, timeline pekerjaan tidak boleh ada penundaan. Distribusi surat suara ke tempat yang jauh perlu didahulukan. Ketiga, pengawasan proses produksi. Keempat, terkait quality control. Memeriksa kesesuaian desain surat serta kualitas penyimpanan hasil cetak”.

Dalam hal pengawasan produksi surat suara ini, menurut Afif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan jajarannya di Provinsi, Kabupaten/ Kota dan kecamatan terkait, karena tidak semua Provinsi ada percetakan ini.

“Kita nanti akan atur, termasuk SOP-nya sudah dibikin tertutup oleh KPU. Nah, khusus untuk Pengawas akan bisa mendapatkan akses untuk bisa masuk. Saya kira pengamanan untuk proses produksi pasca ini harus diperketat lagi, tidak semua orang bisa masuk, termasuk nanti dari Pengawas juga akan Kami sampaikan ke produsen siapa saja yang bisa masuk. Masing-masing tempat produksi setiap hari itu minimal ada 2 orang yang bisa mengawasi. Yha, akan Kita kordinasikan bersama KPU, serta perusahaan. Sehingga perusahaan juga tahu siapa saja yang boleh masuk,” pungkasnya.

(AACS)

Loading...

baca juga