D-ONENEWS.COM

Bawaslu Tolak Gugatan M Sholeh Soal Selisih Jumlah Dukungan Calon Perseorangan

Surabaya,(DOC) – Setelah dilakukan penghitungan ulang syarat dokumen dukungan untuk calon perseorangan M Sholeh – Taufik Hidayat, akhirnya gugatan pemohon atau calon perseorangan ditolak oleh Ketua majelis sidang musyawarah sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya, Kamis(12/3/2020).

Dasar penolakan tersebut, dikarenakan dokumen dukungan calon Perseorangan memang tidak memenuhi syarat yakni hanya sebanyak 129 ribuan. Sementara syarat dukungan yang ditetapkan undang-undang yakni minimal 138 ribuan.

“Keputusan ini sesuai dengan pokok permohonan yaitu meminta perpanjangan 7 hari. Mengenai sebaran jumlah dukungan milik M Sholeh memang memenuhi, akan tetapi saat dilakukan perhitungan ulang ternyata jumlahnya hanya 129 ribu dan masih kurang dari persyaratan minimal,” ungkap Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar.

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya kini telah usai dan M Sholeh berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan Bawaslu dilandasi pada demokrasi prosedural bukan berdasarkan demokrasi keadilan. Untuk itu saya akan menggugat ke PTUN,” kata Sholeh.

Berdasarkan peraturan PKPU, perysaratan wajib bagi bakal pasangan calon yang maju perseorangan pada Pilkada, harus memiliki minimal 138.565 dukungan yang tersebar di minimal 16 kecamatan dari total 31 kecamatan se Surabaya.

Hasil verifikasi data sistem informasi calon (Silon) KPU Surabaya, pasangan M Sholeh dan Taufik Hidayat hanya mendapatkan dukungan 96 ribuan dan dokumen fisik dukungan yang lengkap antara pernyataan dan KTP sebanyak 129 ribu.

Sejauh ini pasangan calon perseorangan yang lolos verifikasi administrasi di KPU Surabaya yaitu Yasin dan Gunawan dengan jumlah dokumen dukungan sebanyak 140 ribuan.(div)

Loading...

baca juga