Belum Terbayar 11 Bulan, Warga Gondoruso Tagih Uang Debu Ke PT Uniagri Prima

Lumajang,(DOC) – Polemik dikalangan warga dengan pengusaha tambang pasir di Kabupaten Lumajang, masih belum terselesaikan.

Belum tuntas aksi blokade warga dijalan Urang Gantung desa Jarit dan Sudimoro desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, kini persoalan baru muncul lagi.

Bacaan Lainnya

Kali ini giliran, warga Sumberejo desa Gondoruso, Pasirian yang hendak melakukan aksi demo terkait pencairan uang debu sebagai kompensasi dana Coorporate Social Responbility (CSR) yang belum diterima warga selama 11 bulan.

Dana CSR yang janjinya akan diberikan ke warga tersebut, yakni milik PT Uniagri Prima Teknindo, perusahaan tambang pasir.

Sejumlah warga sempat mendatangi lokasi tambang di sungai Regoyo Desa Gondoruso yang dikuasai oleh PT Uniagri Prima Tekindo, pada Jumat(30/11/2018) kemarin.

“Memang ada demo, tapi berhasil diredam oleh Kapolsek Pasirian, AKP Jainul, SH. Saya memang intruksikan agar aparat setempat mencari solusinya dengan memediasi kedua belah pihak, supaya situasi kondusif,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada pers, Sabtu(1/12/2018).

Menurut Kapolres, mediasi telah digelar dibalai desa Gondoruso dengan mengundang perwakilan warga Sumberejo, perangkat desa Gondoruso dan perwakilan PT Uniagri Prima Teknindo.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam-an, lanjut Kapolres, warga menuntut hak atas uang debu yang belum terbayarkan selama ini, sesuai hasil kesepatan pada Desember 2017 lalu.

Isi kesepakatan dulu, uang kompensasi ke warga sebesar Rp. 15 juta, dibayarkan sampai bulan Maret 2018 saja, karena pihak perusahaan menggelar renegosiasi untuk menurunkan uang kompensasi, yaitu menjadi Rp. 10 juta. Namun semenjak pertemuan itu, pihak pengusaha tambang belum pernah mencairkannya.

“Alasannya sepi akhirnya diturunkan dan kompensasinya. Tapi setelah disepakati turun malah tidak ada pencairan. Itu yang disampaikan warga,” tambah Kapolres.

Mediasi tersebut berlangsung alot karena pihak pengembang masih meminta waktu untuk memenuhi kewajibannya membayar uang kompensasi ke warga.

Baca Juga:  Pajak Retribusi Pasir Elektronik di Lumajang Diujicobakan

Sesuai permintaan warga, aktifitas tambang akan dihentikan sementara sampai pihak perusahaan membayar dana kompensasi debu dan CSR.

“Jadi, belum ada kesepakatan. Sehingga saya minta mediasi digelar lagi minggu depan. Saya himbau warga untuk sabar dan tidak melakukan tindakan yang merugikan semua pihak,” pungkas Arsal.(imam/r7)

Pos terkait