Bupati Lumajang Serahkan SK Pengangkatan ke 631 PPPK

Bupati Lumajang Serahkan SK Pengangkatan ke 631 PPPKLumajang,(DOC) Sebanyak 631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pada Selasa (17/6/2025). Penyerahan SK berlangsung di Kawasan Wisata Pemandian Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan alasan pemilihan lokasi wisata untuk kegiatan formal. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkenalkan dan mengangkat potensi wisata daerah.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan formal seperti ini akan rutin kita lakukan di destinasi wisata, baik yang di kelola pemerintah maupun milik masyarakat secara bergilir,” ungkapnya.

Dari total 631 PPPK yang di angkat, terdiri atas:

  • 60 tenaga kesehatan
  • 84 tenaga teknis
  • 487 tenaga guru

Para pegawai ini tersebar di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati meminta seluruh PPPK yang telah menerima SK agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setelah menerima SK, panjenengan semua harus bekerja lebih keras, tingkatkan kinerja, layani masyarakat dengan prima, dan yang paling penting—jaga amanah,” tegas Bunda Indah.

Ia menekankan bahwa amanah bukan hanya bentuk kepercayaan dari negara dan masyarakat, tetapi juga dari Tuhan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Lumajang juga menyerahkan SK secara simbolis kepada keluarga almarhumah Sekar Miadiarti. Guru SMP Negeri Candipuro itu sebelumnya di nyatakan lulus seleksi PPPK, namun meninggal dunia dalam kondisi hamil delapan bulan sebelum menerima SK.

SK di terima langsung oleh perwakilan keluarga, Djayeng. Sekar sebelumnya telah mengabdi selama 10 tahun dan di rencanakan akan mengajar di SMP Negeri Kunir.

“Beliau wafat dalam keadaan hamil delapan bulan. Saya minta Kepala BKD segera mengecek status BPJS Ketenagakerjaan-nya, karena harus ada hak santunan sebagai tenaga kontrak,” ujar Bunda Indah.(imam)

Pos terkait