Bupati Lumajang Tekankan Perlindungan Korban dalam Penanganan TPPO

Bupati Lumajang Tekankan Perlindungan Korban dalam Penanganan TPPOLumajang,(DOC)– Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menegaskan bahwa penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku.

Saat membuka Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Hall Vision Vista, Kelurahan Citrodiwangsan, Kamis (7/8/2025), Bunda Indah menekankan bahwa korban harus menjadi pusat kebijakan. “Kalau hukum hanya menghukum pelaku tapi tak memulihkan korban, itu belum keadilan. Korban harus menjadi pusat perhatian, karena dari merekalah luka bangsa ini bermula,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Bunda Indah menyoroti banyak kasus di mana sistem hukum gagal memberikan pendampingan memadai kepada korban. Meski pelaku di jatuhi vonis, korban sering menghadapi trauma tanpa dukungan psikologis atau akses keadilan yang layak.

“Korban jangan hanya dijadikan saksi atau data statistik. Mereka harus menjadi pusat dari setiap kebijakan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Lumajang masih menghadapi angka kasus tinggi, terutama di Kecamatan Pasirian yang mencatat sekitar 200 korban. Modus perdagangan orang semakin beragam, mulai dari tawaran kerja palsu di media sosial hingga perekrutan lewat jaringan daring tersembunyi.

Bahkan, banyak anak muda yang melek teknologi menjadi target karena minimnya literasi terkait perlindungan kerja migran dan bahaya perdagangan orang.

Langkah Pemerintah Daerah

Pemkab Lumajang telah membentuk Gugus Tugas TPPO serta meluncurkan dua platform digital, SIAPkerja dan Siskop2mi, untuk memfasilitasi penempatan kerja legal ke luar negeri. Meski demikian, Bunda Indah menilai layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial masih terbatas.

“Perlindungan tidak cukup diwujudkan dalam regulasi. Kita harus menghadirkan layanan nyata yang dapat diakses langsung oleh korban,” ujarnya.

Bunda Indah mendorong aparat penegak hukum dan aparatur daerah meningkatkan pemahaman mengenai dinamika kejahatan TPPO. Ia menekankan bahwa kejahatan ini bersifat lintas wilayah bahkan lintas negara, sehingga memerlukan koordinasi yang solid antarinstansi dan daerah.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang Perketat Penggunaan LPG 3 Kg, ASN dan Pelaku Usaha Dilarang Pakai

“Tanpa pendekatan berbasis korban, pemberantasan TPPO akan tertinggal. Pemulihan hak, martabat, dan masa depan korban menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi warganya,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait