Lumajang, (DOC) – 0-Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mempersilahkan masyarat melapor apabila menemui adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial. Hal itu diungkapkannya saat berbincang dengan pendamping PKH, BPNT dan TKSK di Pendopo Arya Wiraraja, Minggu (29/08/2021) malam.
“Masyarakat bisa menyanggah bila ada masyarakat mampu yang mendapat bantuan dan mengusulkan siapa yang lebih layak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Bupati sengaja mengumpulkan para pendamping PKH, BPNT dan TKSK untuk mengurai satu persatu problematika terkait penyaluran bantuan sosial di masyarakat.
Saat berbincang, banyak persoalan diungkapkan oleh pendamping soal penyebab tertundanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan haknya seperti akibat perbedaan data saat dilakukan pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK yang dikelola Dukcapil. Data yang tidak sinkron tersebut menyebabkan bantuan tidak masuk ke rekening KPM.
Bupati menjelaskan pembukaan pos pengaduan tersebut selain melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial juga melibatkan pendamping PKH, BPNT, pendamping desa dan TKSK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila ada persoalan yang terjadi.
“Pos pengaduan ini penting, sekaligus pendamping PKH, BPNT, TKSK bisa menjadi bagian dari penyelesai masalah, karena masalahnya tidak bisa digeneralisir, satu persatu harus diurai,”
Ia juga meminta transparansi data dipampang di posko agar masyarakat mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial dari pemerintah. (Imam/Kominfo)