D-ONENEWS.COM

Cegah Dana Teroris BI Keluarkan Regulasi Baru

Jakarta (DOC) – Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V, Panggabean mengatakan bank sentral menerbitkan PBI Nomor 19/10/PBI/2017 yang berisi kewajiban kepada penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik, Penyelenggara Transfer Dana, dan Dompet Elektronik untuk melakukan uji tuntas konsumen (Customer Due Dilligence/CDD).
“Kami perluas ruang lingkup pengaturan ini, seiring pesatnya teknologi sistem pembayaran,” ujarnya.
Sebelum PBI ini, Bank Sentral memiliki peraturan PBI Nomor 14/3/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank, namun belum melibatkan penyelenggara jasa pembayaran seperti APMK, uang elektronik dan dompet elektronik.
Eni menuturkan dalam PBI terbaru ini, BI juga dapat menetapkan pihak lain seperti penyelenggara Financial Technology/Teknologi Finansial (Tekfin) yang bergerak di bidang jasa pembayaran untuk mematuhi ketentuan PBI ini.
Menurut Eni, perluasan ruang lingkup objek pengaturan ini karena semakin luasnya pola jasa pembayaran dan lahirnya berbagai pelaku industri pembayaran.
“Dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, maka produk, jasa, transaksi dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing menjadi semakin kompleks,” ujarnya.
Dompet elektronik merupakan salah satu industri jasa pembayaran yang kini cukup berkembang, misalnya fasilitas Go-Pay dalam layanan Go-Jek.
Dengan lahirnya PBI ini, maka penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) wajib melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan faktor risiko pengguna Jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi, termasuk dengan memperhatikan hasil National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA).
Identifikasi dan serangkaian uji CDD tersebut harus dilakukan, salah satunya, jika terdapat transaksi keuangan yang nilainya minimal Rp100 juta atau nilai serupa dalam mata uang asing.
Eni mengingatkan PJSP harus cermat jika terdapat transaksi dengan nilai tinggi, dengan mencermati profil pengguna jasa pembayaran.
“Misalnya jika dari profil pengguna jasa, gaji pengguna jasa hanya Rp5 juta, namun dia transfer lebih dari Rp100 juta, itu harus dilihat profilnya,” ujarnya.
Secara rinci, dalam PBI itu, BI meminta penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) termasuk terhadap area transkasi yang memiliki risiko tinggi.
PBI itu juga menegaskan kembali penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, antara lain pelaksanaan pembekuan.
BI juga mempertegas sanksi bagi penyelenggara jasa pembayaran yang ditujukan langsung kepada direksi, komisaris, pejabat eksekutif, dan pemegang saham yang terbukti melanggar PBI.
BI memberikan waktu enam bulan kepada penyelenggara jasa pembayaran untuk mempersiapkan infrastruktur guna dapat mengikuti uji tuntas konsumen (CDD) seperti dalam PBI ini. (D02)

Loading...

baca juga