Bandung,(DOC) – Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi saat tukar uang Rupiah. Otoritas moneter ini meminta warga mewaspadai praktik penukaran uang ilegal yang biasanya menjamur menjelang hari besar keagamaan. Meskipun tradisi berbagi uang baru sangat melekat di masyarakat, namun aspek keamanan dan legalitas tetap menjadi prioritas utama.
Fenomena permintaan uang pecahan kecil memang selalu melonjak drastis menjelang Lebaran. Sayangnya, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak resmi yang membuka jasa penukaran di pinggir jalan atau titik keramaian.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa penukaran uang di luar mekanisme perbankan sangat berisiko. Selain rawan penyisipan uang palsu, praktik ini juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Pihak yang tidak memiliki kewenangan dilarang keras melakukan penukaran uang. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan mereka demi menghindari kerugian,” tegas Fenty dalam kegiatan capacity building media BI Jatim di Bandung, Minggu (15/2/2026).
Selain masalah legalitas, Fenty juga menyoroti keraguan sumber uang yang para oknum tersebut perjualbelikan. Dengan demikian, menukarkan uang di kantor BI atau bank resmi merupakan langkah paling bijak untuk menjamin keaslian dan jumlah uang yang masyarakat terima.
Bijak Memahami Kelayakan Uang Rupiah
Di sisi lain, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Rifki Ismal, menyoroti kebiasaan unik masyarakat saat ini. Banyak orang cenderung terburu-buru menukarkan uang hanya karena kondisi fisiknya sedikit kusam atau lecek, padahal uang tersebut sebenarnya masih sangat layak sebagai alat pembayaran.
“Kami masih menemukan warga yang menukar uang layak edar hanya karena alasan estetika. Padahal, selama ciri keasliannya jelas dan fisiknya utuh, uang tersebut tetap sah untuk bertransaksi,” jelas Rifki.
Ia menambahkan bahwa petugas akan melakukan verifikasi ketat pada setiap lembar uang yang masuk. Jika uang tersebut tergolong masih layak, maka petugas akan mengembalikannya kepada pemilik. Sebaliknya, BI hanya melayani penukaran untuk kategori uang tidak layak edar (UTLE), seperti:
- Uang robek, berlubang, atau terbakar sebagian.
- Uang yang mengalami kerusakan berat hingga mengganggu bentuk fisik.
- Uang dengan cacat signifikan yang menyulitkan proses identifikasi.
Oleh sebab itu, BI berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola Rupiah. Selain menghindari calo ilegal, warga juga harus memahami bahwa uang palsu tidak mendapatkan penggantian dalam bentuk apa pun. Dengan mengikuti jalur resmi, masyarakat turut membantu menjaga stabilitas dan integritas mata uang nasional. (r7)




