Akhir Polemik Tiket Ganda: Pemprov Jatim Pastikan Sempadan Sungai Tumpak Sewu Gratis!

Akhir Polemik Tiket Ganda: Pemprov Jatim Pastikan Sempadan Sungai Tumpak Sewu Gratis!Lumajang,(DOC) – Perselisihan mengenai penarikan retribusi di kawasan wisata ikonik air terjun Tumpak Sewu (Lumajang) dan Coban Sewu (Malang) akhirnya mencapai titik temu. Melalui mediasi ketat, kedua belah pihak sepakat untuk hanya menerapkan satu tiket masuk resmi. Selain itu, mereka melarang keras segala bentuk penarikan biaya tambahan di area sempadan Sungai Glidik.

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur memfasilitasi pertemuan krusial tersebut di Ruang Rapat Rejoso, Selasa (10/2/2026). Pertemuan ini menghadirkan perwakilan pemerintah desa, Dinas Pariwisata, hingga pengelola wisata dari kedua kabupaten.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Lumajang, Galih Permadi, menjelaskan bahwa kesepakatan ini memperkuat hasil mediasi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa area bawah atau sempadan sungai harus bersih dari pungutan tiket ilegal oleh oknum mana pun.

“Inti pembahasan kami tetap konsisten sejak tahun lalu. Oleh karena itu, tidak boleh ada penarikan tiket sama sekali di sempadan sungai,” tegas Galih saat memberikan konfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Meskipun BUMDes memegang izin pengelolaan secara resmi, namun dalam praktiknya pihak ketiga sering kali mengelola operasional di lapangan. Galih mensinyalir bahwa rencana penarikan tiket di area bawah tersebut merupakan inisiatif pihak ketiga. Oleh sebab itu, Pemprov Jatim menyarankan agar BUMDes segera menertibkan mitra kerja mereka masing-masing.

Sanksi Tegas: Cabut Izin Pengelolaan

Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi aturan ini. Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jatim, Ari Pudji Astono, mengancam akan mengambil tindakan ekstrem jika pelanggaran masih terjadi di lapangan.

“Jika kami masih menemukan penarikan tiket di sempadan sungai, maka sanksinya sudah jelas. Kami akan langsung mencabut izin pengelolaan mereka,” tegas Ari dengan nada serius.

Selain masalah pungutan, pertemuan tersebut juga sempat membahas usulan skema bagi hasil (sharing profit) dari pihak Kabupaten Malang. Namun, Galih menyebut poin tersebut belum masuk ke dalam berita acara resmi. Hal ini terjadi karena usulan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam serta proses birokrasi yang panjang.

Baca Juga:  Pesona Wisata Lumajang Mendunia, Wisatawan Asing Meningkat di Dominasi dari Asia dan Eropa

Dengan adanya kesepakatan permanen ini, wisatawan kini dapat menikmati keindahan “Niagara dari Jawa” tersebut tanpa perlu khawatir terkena pungutan ganda. Pemprov Jatim berharap langkah ini mampu menjaga citra pariwisata Jawa Timur di mata turis domestik maupun mancanegara. (r7)

Pos terkait